24 C
id

Di Hari Terahir Pendaftaran , Dpc Partai Hanura Kudus Daftarkan Bacaleg

 


KUDUS | SUARANA - Di hari terakhir pendaftaran bacaleg. Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura) kabupaten Kudus baru mendaftarkan Bakal calon legislatif ( bslacaleg)  ke kantor komisi Pemilihan Umum Kudus Minggu ( 14/ 5 / 2023)

HM Sutriyono selaku ketua Dewan Pimpinan Cabang menyampaikan,  ada sebanyak 40 bacaleg  yang kami usung dalam pemilihan calon legislatif 2024 mendatang , dimana, 57 persen bacaleg tersebut berasal dari kaum muda atau kaum nekenial.

" Di era milenial, sesuai dengan asumsi, bahwa pemilih ( Pada pemilu 2024) 60 persennya adalah kaum milenial dan generasi Z, maka dari 40 caleg ini  57 persennya adalah  anak anak muda" ujarnya.

Sutriyono juga memasang target, ada peningkatan untuk dua kali lipat untuk pileg 2024 mendatang. Dimana ada4 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang di incar dengan masing masing daerah pemilihan ( dapil ) satu kursi.




"Ini ada ibcumbent yang ikut caleg juga, dan kita tarjetkan pileg 2024 ada 4 kursi di DPRD  yang bisa kita raih"tuturnya

Pada kesempatan itu pihaknya membeberkan, bahwa dalam pendaftaran bacaleg  ke KPU Kudus pagi tadi, ada satu persyaratan yang belum terpenuhi oleh partai Hanura, yaitu keterwakilan perempuan yang kurang dari 30 persen.

" Untuk keterwakilan perempuan, bacaleg kami masih kurang satu. Tapi sudah kami sediakan dan akan kami perbaiki nanti. Karna terkait sistem silon yang kemarin sudah di tutup ,maka untuk satu keterwakilan perempuan ini akan kita susulkan.

" Dengan mudah mudi ini  bisa diharapkan bisa berkompetisi dengan partai lain agar apa yang kita cita citakan tercapai" ujarnya..


Reporter : Faizun


Editor: Dvn

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung