24 C
id

Bupati Tinjau Rencana Pembukaan Jalan Salabintana-Kadudampit

SUKABUMI|SUARANA-Bupati Sukabumi, bersama unsur perangkat daerah meninjau rencana pembangunan jalan wisata Selabintana- Kadudampit, dengan menggunakan sepeda motor, rombongan tersebut melakukan survey ruas jalan jalur lingkar utara yang menghubungkan dua Kecamatan, yakni  Kadudampit dan Sukabumi pada Senin 15/05/2023.


Peninjauan jalan sepanjang puluhan kilometer ini, disuguhi pemandangan dan udara yang sangat luar biasa. Apalagi, Selabintana hingga Kadudampit merupakan kawasan pegunungan. 

H. Marwan mengatakan, pembukaan akses jalan dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Terutama para petani yang berada di kawasan tersebut dalam menjual hasil pertaniannya.

"Akses jalan ini bukan hanya membuka koridor utara dalam perecanaan RPJMD, namun membantu masyarakat untuk memudahkan akses transportasi dalam menjual sayuran," ujarnya.


Tak hanya itu saja, jalan ini pun dibangun untuk mendorong potensi pariwisata. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan penghasilan dari pariwisata dan tidak hanya mengandalkan hasil pertanian. 

"Sekitar jalan yang dibangun, akan dibuat tempat untuk berjualan. Baik itu sayuran ataupun makanan. Itu bisa dimanfaatkan warga Kadudampit dan Selabintana," ucapnya.

Bupati memprediksi, kawasan yang dilalui jalan ini akan ramai. Mengingat, jalan ini pun bisa menjadi alternatif dalam mengurai kemacetan dari arah Bogor menuju Cianjur. 

"Jalan ini dibangun juga untuk mengurai kemacetan. Termasuk alternatif pendukung, ketika tol sudah jadi. Makanya, jalan ini diprediksi akan ramai dilalui," ungkapnya.


H. Marwan berharap, kesejahteraan masyarakat bisa meningkat ketika jalan ini sudah jadi. 

"Mudah-mudahan ketika semua sudah selesai, pariwisata berjalan, penghasilan masyarakat meningkat," harapnya.



Rep: Duduh Sukriadi.

 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung