Perjuangkan Penambahan Daya, Warga Upang Nekat Ambil Arus Listrik, Dua kWh Ditertibkan PLN
BANYUASIN | Sumsel.suarana.com — Persoalan rendahnya daya listrik di sejumlah wilayah Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali mencuat. Keluhan yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun itu bahkan berujung pada tindakan sejumlah warga yang mengaku nekat mengambil arus listrik secara ilegal sebagai bentuk protes sekaligus upaya menarik perhatian pihak PLN.
Informasi yang dihimpun Sumsel.suarana.com, persoalan rendahnya daya listrik tidak hanya dirasakan warga RT 07 dan RT 08 Jalur 11, Dusun II, Desa Upang, tetapi juga masyarakat di sekitar dua RT Blok A, Desa Sri Mulyo.
Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan serta mengusulkan penambahan daya, pemasangan tiang penyangga kabel, hingga pembangunan jaringan listrik sesuai standar PLN. Namun, hingga kini masyarakat mengaku belum memperoleh kepastian mengenai realisasi usulan tersebut.
Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah sejumlah warga yang diduga menggunakan arus listrik secara ilegal harus berhadapan dengan petugas PLN.
Dua kWh Meter Ditertibkan
Pada Selasa, 8 September 2026, kWh meter milik Hn (40) dan Mh (70) disebut ditarik oleh petugas PLN. Keduanya kemudian dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan penggunaan arus listrik secara ilegal.
Sebelumnya, kWh meter milik Basri (70) juga telah ditarik pada Rabu, 5 Agustus 2026. Basri kemudian dipanggil untuk memberikan klarifikasi di Kantor PLN Rayon Mariana pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Mengaku Dikenakan Sanksi Jutaan Rupiah
Hn membenarkan dirinya dipanggil pihak PLN setelah penggunaan listrik di rumahnya terpantau bermasalah.
Ia mengaku setelah memberikan klarifikasi terkait dugaan pencurian arus listrik, dirinya dikenakan sanksi yang menurut pengakuannya semula mencapai Rp10 juta, kemudian menjadi sekitar Rp4 juta. Ia juga menyebut akan mendapatkan pemasangan kWh meter baru.
«“Di ambek PLN aku ketauan maleng api, keno dendo. kWh baru empat juta, kendak dio sepuluh lebih,” ungkap Hn.»
Sementara Mh, yang juga dipanggil pihak PLN, menurutnya belum melanjutkan proses pengurusan sanksi setelah aliran listrik di rumahnya diputus.
«“Keno, tapi dak diurusnye waktu itu. Wak Bas, yang kemaren kami tula. Aku dewek kemaren tu ke kantor,” ujarnya.»
Basri Akui Sengaja Ambil Arus untuk Cari Perhatian
Sementara itu, Basri pada 7 Agustus 2026 mengaku sengaja mengambil arus listrik secara ilegal karena kecewa dengan kondisi daya listrik di wilayah tempat tinggalnya.
Menurut Basri, dirinya telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada petugas terkait rendahnya daya listrik. Namun, ia mengaku belum melihat perubahan berarti.
Dalam keterangannya, Basri menyebut saat mengurus persoalan tersebut di Kantor PLN Rayon Mariana, dirinya dikenakan sanksi sekitar Rp2,7 juta. Ia juga menyebut Hn dikenakan sekitar Rp4,5 juta, sedangkan Mh disebut berpotensi dikenakan sanksi hingga sekitar Rp8 juta.
«“Samo sekali duo tujuh, die empat juta setengah kalu die kemren tu keno, dak tau muhar pintak wong lapan juta caknye tu,” kata Basri.»
Basri mengaku tindakannya dilakukan secara sengaja karena merasa kecewa dengan kondisi kelistrikan yang menurutnya tidak kunjung mendapatkan solusi.
«“Sengajo nian kutantang oleh la kesal. Melapor-la melaporkan ke petugas di sini, tapi dak pernah ado perubahan,” ujarnya.»
Ia menambahkan, dirinya merasa sudah cukup lama menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait.
«“Lah habis kepegelan aku sangkan ngoplos tu,” tambahnya.»
Kades Upang Mengaku Tidak Pernah Dikonfirmasi
Kepala Desa Upang, H. Zawawi, S.Pd., saat dimintai keterangan mengatakan pemerintah desa tidak pernah menerima konfirmasi terkait pemeriksaan maupun penertiban terhadap warga oleh petugas PLN.
Menurutnya, persoalan kelistrikan memang menjadi salah satu keluhan masyarakat di wilayah Desa Upang.
Sementara itu, Deni, petugas PLN yang bertugas di Kecamatan Air Salek, mengaku tidak mengetahui secara langsung proses penarikan kWh meter milik Basri.
Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas pemasangan kembali kWh meter berdasarkan perintah dari Kantor PLN Rayon Mariana.
Proposal Penambahan Tiang dan Daya Disebut Sudah Tiga Tahun Diajukan
Di sisi lain, sejumlah warga membenarkan bahwa masyarakat RT 07 dan RT 08 telah mengajukan proposal permohonan penambahan daya listrik, pemasangan tiang, serta pembangunan jaringan listrik sesuai standar PLN.
Namun, warga mengaku sampai sekarang belum mendapatkan kepastian mengenai realisasi usulan tersebut.
Perwakilan masyarakat, Mungkar, mengatakan proposal tersebut diajukan bersama Sujito sekitar dua hingga tiga tahun lalu.
Menurutnya, proposal itu antara lain berisi permohonan penambahan tiang penyangga kabel dan peningkatan kapasitas daya listrik di wilayah mereka.
«“Waktu itu mendekati pemilu, la lupo apo caknyo. Duo-tigo tahun sudah. Aku itu minta penambahan tiang penyangga kabel dan tambah daya,” kata Mungkar.»
Warga berharap persoalan tersebut tidak hanya berakhir pada penertiban dan pemberian sanksi terhadap masyarakat yang kedapatan menggunakan arus listrik secara ilegal.
Mereka meminta pihak PLN juga memberikan solusi terhadap persoalan rendahnya daya listrik yang selama ini dikeluhkan masyarakat, termasuk memberikan kejelasan mengenai proposal penambahan jaringan dan kapasitas listrik yang disebut telah diajukan sejak beberapa tahun lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Rayon Mariana belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat mengenai rendahnya daya listrik maupun tindak lanjut atas usulan penambahan jaringan dan kapasitas listrik di wilayah Desa Upang.
Pewarta: Junaidi

