Kabut Asap Capai 198 PM, Disdikbud Banyuasin Keluarkan Edaran PJJ Mulai 18 September
Banyuasin | Sumsel.suarana.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin mengeluarkan surat edaran menyikapi meningkatnya dampak kabut asap terhadap lingkungan satuan pendidikan.
Surat Edaran Nomor 400.3/29/Disdikbud-Sekrt/2026 yang ditetapkan di Pangkalan Balai pada 17 September 2026 tersebut mengatur tindak lanjut langkah penanganan dampak kabut asap bagi sekolah di Kabupaten Banyuasin.
Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Banyuasin Nomor 800/1/SE/BKDSDM/2026 tentang kewaspadaan dan langkah dampak kabut asap di lingkungan satuan pendidikan tahun 2026, laporan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kabupaten Banyuasin dari Dinas Lingkungan Hidup telah mencapai 198 PM atau masuk kategori tidak sehat.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Disdikbud Banyuasin mengimbau seluruh kepala sekolah dan Koordinator Wilayah (Korwil) agar melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ)/daring bagi siswa sekolah mulai 18 September 2026.
Pelaksanaan PJJ tersebut untuk sementara dijadwalkan hingga 26 September 2026, dengan ketentuan bahwa pelaksanaannya dapat disesuaikan kembali berdasarkan kondisi dan situasi yang ada.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa kebijakan pembelajaran selanjutnya akan disesuaikan apabila laporan ISPU kembali berada pada kondisi baik, yakni pada rentang 0–50 PM.
Guru dan Tenaga Kependidikan Tetap Masuk
Meski siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap diminta masuk ke sekolah untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh dari sekolah.
Disdikbud juga memberikan sejumlah arahan teknis dalam pelaksanaan PJJ. Siswa diminta mengikuti pembelajaran dari rumah dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan masing-masing sekolah.
Guru diminta menyampaikan materi pembelajaran secara profesional serta tidak memberatkan peserta didik.
Selain itu, kreativitas selama pelaksanaan pembelajaran jarak jauh tetap diperhitungkan sebagai bagian dari kehadiran.
Orang Tua Diminta Awasi Anak
Surat edaran tersebut juga memuat sejumlah imbauan kepada orang tua atau wali siswa.
Orang tua diminta mengawasi dan memastikan anak mengikuti pembelajaran jarak jauh serta tetap berada di dalam rumah selama jam belajar. Anak juga diminta membatasi aktivitas di luar ruangan.
Apabila anak terpaksa harus keluar rumah karena keperluan mendesak, orang tua diminta memastikan penggunaan masker medis atau perlindungan pernapasan yang sesuai.
Masyarakat juga diimbau menjaga kebugaran tubuh dan meminimalkan dampak dehidrasi maupun polusi dengan memperbanyak konsumsi air putih.
Jika anak mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas atau iritasi mata, orang tua diminta segera memfasilitasi pemeriksaan ke fasilitas kesehatan terdekat, seperti puskesmas.
Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, Dra. Hj. Yosi Zartini, M.M.
Pewarta: Junaidi
