HUKUM
0
PKS PT. Aburahmi Disidak, Tim Pemkab PALI Temukan Izin Operasional Masih Berproses
PALI | Sumsel.suarana.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Aburahmi yang berlokasi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Selasa (4/8/2026). Sidak dilakukan menyusul adanya pemberitaan terkait dugaan perusahaan tersebut belum mengantongi izin operasional secara lengkap.
Tim sidak dipimpin Asisten II Setda PALI, Drs. Supawi, bersama unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Damkar, Dinas Perhubungan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dalam keterangannya, Supawi menjelaskan bahwa sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat mengenai legalitas operasional perusahaan.
"Kami turun ke lapangan untuk menindaklanjuti banyaknya pemberitaan terkait izin operasional PT. Aburahmi. Dari hasil pengecekan, izin operasional perusahaan masih dalam proses atau belum selesai," ujarnya.
Meski demikian, Supawi menegaskan bahwa Pemkab PALI mendukung masuknya investasi di daerah selama seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
"Keberadaan PKS ini memberikan manfaat bagi masyarakat, mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal hingga menggerakkan pelaku usaha kecil di sekitar perusahaan. Kami mendukung investasi, namun seluruh perizinan tetap harus dilengkapi sesuai aturan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP PALI, Rismaliza, menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan pendampingan dalam proses pengurusan izin operasional.
Menurutnya, proses tersebut masih terkendala pada sistem Online Single Submission (OSS) akibat adanya penyesuaian klasifikasi usaha.
"Izin operasional PT. Aburahmi saat ini masih tertolak di sistem OSS karena adanya perubahan KBLI Tahun 2020 menjadi KBLI Tahun 2025 sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025. Namun, untuk izin AMDAL sudah diterbitkan," jelas Rismaliza.
Pemerintah Kabupaten PALI berharap proses penyelesaian perizinan dapat segera rampung sehingga operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
(Sumber: SMSI PALI)
. Editor: Junaidi
Via
HUKUM
