24 C
id

Kejari Lahat Tangani 8 Perkara, Soroti Kasus Alkes Capai 28 Miliar




Lahat | Sumsel.suarana.com -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terus memaksimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor) sepanjang 2026. 

Kajari Lahat, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, S.H., M.H didampingi Kasi Intelijen, Dicky Dwi Putra, S.H., M.H mengatakan, hingga awal Agustus 2026, institusi Adhyaksa itu telah menangani delapan perkara yang berada pada berbagai tahapan proses hukum.

"Yah, rinciannya, satu perkara masih berada pada tahap penyelidikan, tiga perkara memasuki tahap penyidikan, dan empat perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan,"jelasnya.

Tambah Kajari, selain penindakan, Kejari Lahat juga mencatat keberhasilan dalam penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.972.020.000. Nilai tersebut berasal dari perkara Peta Desa senilai Rp1.614.220.000 dan perkara KONI sebesar Rp357.800.000.

Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp28 miliar masih terus berjalan. "Proses penyidikan membutuhkan waktu karena proyek tersebut terdiri atas 33 kontrak kegiatan yang harus ditelusuri dan diperiksa satu per satu dan membutuhkan waktu yang cukup lama,"imbuhnya.

Lanjut Kajari, dalam waktu dekat, tim penyidik dijadwalkan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Kejari Lahat juga menindaklanjuti laporan dugaan pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang SD dan SMP Tahun Anggaran 2025–2026. Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Lahat telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pengumpulan data dan bahan keterangan.

Tak hanya itu, laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perikanan Kabupaten Lahat juga tengah berproses. Saat ini, penanganannya masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Seksi Intelijen Kejari Lahat.

"Kejari Lahat menegaskan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan proses penyidikan,"pungkasnya.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung