24 C
id

Wabup Lahat Tegaskan Pemkab Terbuka terhadap Kritik, Namun Ingatkan Bahaya Hoaks dan Fitnah




Lahat |Sumsel.suarana.com -  Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, SH., MH., menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat di bawah kepemimpinan Bupati Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Widia Ningsih tidak anti terhadap kritik dari masyarakat. Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara objektif dan membangun dinilai sebagai masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan.

Meski demikian, Widia mengingatkan agar kritik tidak disertai penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks. Menurutnya, penyebaran hoaks dan fitnah dapat merugikan banyak pihak, mencemarkan nama baik seseorang, serta menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Pemerintah tidak anti kritik. Silakan memberikan kritik dan masukan, tetapi jangan menyebarkan hoaks maupun fitnah. Kritik yang membangun akan menjadi bahan evaluasi bagi kami," tegas Widia.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas beredarnya unggahan di media sosial yang dinilai menyudutkan Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Widia Ningsih tanpa disertai dasar atau bukti yang jelas.

Widia menegaskan, ruang demokrasi harus tetap dijaga dengan mengedepankan etika dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun harus disertai dengan penyampaian informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Kabupaten Lahat, lanjutnya, tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap berbagai masukan dari publik.


(Syahrial)
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung