24 C
id

Viral Dugaan Pemotongan Dana BOS di Lahat, Wakil Bupati Akhirnya Buka Suara: "Kami Akan Cross Check dan Telusuri Kebenarannya" ‎


Lahat | Sumsel.suarana.com - Isu mengenai dugaan pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga melibatkan oknum di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lahat belakangan menjadi perbincangan publik dan ramai beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan.
‎Menanggapi polemik tersebut, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, SH., MH., akhirnya memberikan tanggapan. Dalam sesi wawancara pada Jumat, 3 Juli 2026, Widia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat akan terlebih dahulu melakukan cross check terhadap informasi yang beredar untuk memastikan kebenarannya.
‎"Kami akan melakukan cross check terlebih dahulu untuk mengetahui apakah pemberitaan tersebut benar atau tidak," ujar Widia.
‎Ia menegaskan, di bawah kepemimpinan Bupati Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Widia Ningsih, pemerintah daerah berkomitmen menolak segala bentuk praktik pungutan liar (pungli), baik di sektor pendidikan maupun di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lahat.
‎Menurutnya, jika memang terdapat informasi yang berkembang di masyarakat, pemerintah tidak akan menutup mata. Sebaliknya, seluruh informasi akan ditelusuri secara objektif sebelum diambil langkah lebih lanjut.
‎Sebagai bagian dari proses tersebut, Widia mengaku akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat beserta seluruh kepala bidang (Kabid) di lingkungan Disdikbud untuk memperoleh penjelasan dan memastikan fakta yang sebenarnya.
‎Pernyataan Wakil Bupati ini pun menjadi sorotan publik, mengingat isu dugaan pemotongan Dana BOS telah memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Namun demikian, hingga saat ini proses penelusuran masih akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat, sehingga seluruh pihak diharapkan menghormati proses klarifikasi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Syahrial)
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung