24 C
id

Pemerintah Desa Srikaton Salurkan BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026



Banyuasin | Sumsel.suarana.com - Pemerintah Desa Srikaton, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala dusun, ketua RT, serta tokoh masyarakat Desa Srikaton, Kamis (23/7/2026).

Penyaluran BLT Dana Desa dipimpin langsung oleh Kepala Desa Srikaton, Agung Tri Laksono, S.Pd. Sebanyak 19 keluarga penerima manfaat (KPM) menerima bantuan yang mencakup alokasi bulan Januari hingga Juli 2026. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB di Kantor Desa Srikaton.

Dalam sambutannya, Agung Tri Laksono mengimbau para penerima agar memanfaatkan bantuan tersebut secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga serta menghindari penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak bermanfaat, termasuk praktik judi online.



«"Intinya harus dipergunakan sebaik-baiknya. Uang yang diterima jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat," ujarnya.»

Kepada awak media, Agung menjelaskan bahwa jumlah penerima maupun besaran bantuan masih mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya, yakni Rp300.000 per bulan untuk setiap KPM. Menurutnya, keputusan tersebut telah ditetapkan melalui musyawarah desa dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

«"Masih tetap 19 KPM dan besarannya juga masih Rp300 ribu per penerima setiap bulan," katanya.»

Selain penyaluran BLT, Agung juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Pemerintah Desa Srikaton akan merealisasikan sejumlah kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Salah satunya adalah penimbunan badan jalan, sekaligus penyelesaian kegiatan yang menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.



Pewarta: Junaidi


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung