24 C
id

Pangdam II/Swj Sambut Audiensi Tim Sosialisasi Bank Himbara





Banyuasin | Sumsel.suarana.com – Panglima Kodam II/Sriwijaya (Pangdam II/Swj) Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., menerima kunjungan kehormatan Tim Sosialisasi Bank Himbara di Gedung Gatot Subroto, Makodam II/Sriwijaya, Palembang, Kamis (23/7/2026).

Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas institusi guna mendukung tata kelola keuangan yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kodam II/Sriwijaya.

Tim sosialisasi yang dipimpin Kasubdit Banisku Ditkuad Kolonel Cku (K) Ike Yosie Roselin bersama Kasubdit Bankum Perdatun Ditkumad Kolonel Chk Sony Octavanus memaparkan berbagai program layanan perbankan Bank Himbara yang diselaraskan dengan regulasi hukum terbaru.

Selain meningkatkan literasi keuangan, kegiatan ini juga menitikberatkan pada pemberian pemahaman mengenai bantuan hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga hak-hak finansial prajurit dan PNS dapat terlindungi secara optimal.

Dalam kesempatan tersebut, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis mengapresiasi kolaborasi antara Ditkuad, Ditkumad, dan Bank Himbara. 

Menurutnya, pemahaman mengenai pengelolaan keuangan serta kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam mendukung kesejahteraan personel.

"Literasi keuangan dan kepastian hukum adalah kunci kesejahteraan prajurit. Saya berharap program ini berdampak nyata serta berlanjut demi mendukung ketenangan dan fokus prajurit dalam menjalankan tugas negara," tegas Pangdam.

Audiensi diakhiri dengan penyerahan cinderamata dan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen untuk terus memperkuat sinergi antara Kodam II/Sriwijaya, Ditkuad, Ditkumad, dan Bank Himbara dalam mendukung kesejahteraan prajurit dan PNS.



Pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung