24 C
id

Kejari OKI Pastikan Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kayuagung Terus Berjalan



OKI | Sumsel.suarana.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja sarana dan prasarana (Sarpras) RSUD Kayuagung Tahun Anggaran 2023–2024 masih terus berlanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Parid Purnomo, menegaskan bahwa penyidik saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari instansi yang berwenang. Perhitungan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

"Proses penyidikan masih berjalan. Saat ini kami masih menghitung dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Penanganan perkara ini terus berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Parid, Kamis (23/7/2026).

Sebelumnya, Kejari OKI telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana RSUD Kayuagung.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan lapangan di sejumlah bangunan di lingkungan RSUD Kayuagung guna mengumpulkan alat bukti.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah kantor CV serta sebuah rumah yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Dari kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.

Dokumen-dokumen tersebut saat ini masih dipelajari dan dianalisis untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Kejari OKI menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga seluruh fakta hukum terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pewarta: Junaidi


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung