24 C
id

Kapolsek Muara Padang; Stop Membakar Hutan dan Lahan


Banyuasin | Sumsel.suarana.com - mengantisipasi terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya, kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Muara Padang, Polres Banyuasin Akp M Firmansyah SH,M,Si. giat melaksanakan imbauan agar warga masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan pertanian maupun ketika ingin mebuka lahan perkebunan.

Tak hanya berdasarkan undang-undang yang jelas, tetapi sanksi tegas bagi pelaku juga disampaikan supaya imbauan ini dapat diindahkan oleh seluruh lapisan masyarakat, selain dari itu, melaui imbauan ini juga dapat mempermudah bagi warga yang menemukan terjadinya kebakaran hutan maupun lahan untuk melaporkan kejadian.

Kapolsek Muara Padang Akp, M Firmansyah SH,M, Si. Dalam keterangannya menghimbau seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum kepolisian sektor Muara Padang agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun hutan, dirinya menyampaikan beberapa poin meliputi larangan ataupun langkah-langkah bagi warga yang menyaksikan peristiwa kebakaran, (7/7/2026)

"Dilarang membakar hutan dan lahan. Apabila melihat kebakaran lahan/hutan segera lapor kepolisian/damkar. Tidak membuang puntung rokok sembarangan. Tidak meninggalkan api dilahan atau hutan. Hindari praktek membuka lahan perkebunan dengan cara membakar" Paparnya

Kapolsek Muara Padang ini menegaskan bahwa, berdasarkan tiga peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku masyarakat tidak dibenarkan untuk melakukan pembakaran lahan perkebunan maupun pertanian dengan alasan apapun.

"Dilarang membakar hutan dan lahan untuk keperluan apapun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU RI NO 41tahun 1999 tentang kehutanan. UU No 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. dan UU No 38 tahun 2014 tentang perkebunan" Tegas Akp M Firmansyah

Ia menekankan pula ancaman kurungan penjara serta sanksi denda bagi para pelaku yang kedapatan dengan sengaja melakukan praktek membakar hutan dan lahan

"Ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah" Pungkasnya

Akp M Firmansyah SH, M, Si. Berharap seluruh lapisan forkompimcam Muara Padang juga turut proaktif mensosialisasikan mengenai hal tersebut, menutup penyampaian dirinya menuturkan sebagai langkah efektif warga yang ingin melaporkan terdainya peristiwa kebakaran dapat langsung menghubungi pusat layanan kepolisian.

"Ke pusat layanan resmi polisi di nomor 110"tutup kapolsek Muara Padang tersebut




. Pewarta: Junaidi


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung