24 C
id

Dukung Ketahanan Energi Nasional, Kapolda dan Gubernur Sumsel Hadiri Ikrar Sumur Minyak Legal




Lahat | Sumsel.suarana.com -  Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah di sektor energi melalui pelaksanaan Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Rabu (29/7/2026). Kehadiran Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., bersama Gubernur Sumatera Selatan dan para pemangku kepentingan menjadi bentuk dukungan nyata terhadap transformasi pengelolaan sumur minyak masyarakat dari praktik *illegal drilling* menuju *legal drilling* yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sumur minyak masyarakat. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan produksi minyak nasional, memperkuat ketahanan energi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya dari sektor migas.

Apel Ikrar Bersama diikuti sebanyak 447 peserta yang terdiri dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, Forkopimda, SKK Migas, PT Pertamina EP, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, kepala desa, serta perwakilan masyarakat penambang. Kegiatan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Implementasi Peraturan Menteri ESDM dan penekanan sirene sebagai simbol dimulainya tata kelola baru sumur minyak masyarakat di Sumatera Selatan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah melakukan penataan terhadap sumur minyak masyarakat agar memenuhi standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta tata kelola usaha yang legal. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi praktik pengeboran ilegal yang selama ini berisiko menimbulkan kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, serta kerugian negara.

Dalam implementasinya, pemerintah telah melakukan verifikasi terhadap 50 titik sumur minyak masyarakat di Kabupaten Lahat, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara. Sementara itu, sebanyak 741 titik sumur lainnya di Kabupaten Musi Banyuasin masih dalam proses verifikasi sebagai bagian dari transformasi menuju pengelolaan yang legal dan terintegrasi melalui koperasi maupun Badan Usaha Milik Daerah.

Program ini juga mendukung target pemerintah dalam meningkatkan lifting minyak nasional. Dengan semakin banyaknya sumur minyak masyarakat yang dikelola secara legal, produksi minyak domestik diharapkan meningkat sehingga mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, S.H., menegaskan bahwa transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat merupakan langkah besar yang akan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.

“Langkah ini mengubah pola tradisional menjadi tata kelola yang legal, aman, dan produktif, yang pada gilirannya akan mendongkrak lifting minyak nasional serta memberdayakan ekonomi lokal,” ujar Herman Deru.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Polda Sumsel siap mengawal seluruh proses implementasi kebijakan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh mengawal kebijakan strategis ini agar tata kelola sumur minyak rakyat berjalan sesuai aturan, aman bagi lingkungan, dan produktif bagi negara. Polri hadir untuk memastikan transformasi ini membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan wilayah,” tegas Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa Polda Sumsel akan terus mendukung implementasi kebijakan Pemerintah.


(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung