24 C
id

Dihantam Kemarau, Tanaman Palawija Terancam Gagal Panen




Banyuasin | Sumsel.suarana.com – Cuaca panas yang melanda hampir satu bulan terakhir tidak hanya menyebabkan jalanan berdebu, tetapi juga mengancam sektor pertanian di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Beragam jenis tanaman palawija mengalami kekurangan pasokan air yang berpotensi memicu gagal panen. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada menurunnya produksi hasil pertanian dan memicu kenaikan harga komoditas di pasaran.

Berdasarkan pantauan di lapangan, wilayah Kecamatan Air Salek saat ini tengah gencar melakukan penanaman berbagai jenis tanaman palawija, seperti semangka, cabai, dan aneka sayuran. Namun, cuaca panas berkepanjangan mulai mengancam pertumbuhan tanaman tersebut.

Kemarau juga telah menyebabkan sebagian besar petani di Desa Jalur Mulya, Kecamatan Muara Sugihan, mengalami gagal panen padi pada musim tanam IP 200 akibat minimnya pasokan air.

Suparmin, warga Desa Jalur Mulya, mengungkapkan bahwa kekeringan menyebabkan tanaman padi yang seharusnya sudah memasuki masa panen justru mengalami puso atau gagal panen hampir 100 persen.

«"Galo-galonyo kering, harusnyo sedang panen ini, cuma kekeringan jadi seluruhnya gagal panen," ungkap Suparmin.»

Sementara itu, kondisi tanaman jagung masih bervariasi. Jagung yang ditanam pada awal hingga pertengahan Juni diperkirakan masih memiliki peluang panen yang cukup baik. Namun, tanaman jagung yang masih berusia muda mulai menunjukkan gejala kekeringan akibat minimnya curah hujan dan tingginya suhu udara.

Kondisi tersebut memaksa banyak petani melakukan penyiraman secara mandiri menggunakan pompa air guna menjaga kelembapan tanah dan menyelamatkan tanaman dari ancaman gagal panen.

Apabila musim kemarau terus berlanjut tanpa hujan dalam waktu dekat, para petani khawatir produksi jagung maupun berbagai tanaman palawija akan terus menurun. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada ketersediaan pangan serta memicu kenaikan harga komoditas di pasaran.

Pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung