24 C
id

Vonis Sudah Jatuh, Begini Nasib Eks Ketua KONI Lahat dalam Kasus Dana Hibah Miliaran Rupiah




Lahat |Sumsel.suarana.com - Eks Ketua KONI Kabupaten Lahat, Kalsum Barifi, divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat yang merugikan negara hingga Rp3,3 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH MH dalam sidang yang digelar pada Kamis (25/6/2026). Selain Kalsum Barifi, tiga mantan pengurus KONI Lahat lainnya juga dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dengan masa pidana yang berbeda.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Eks Ketua KONI Lahat Kalsum Barifi, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp2 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, Eks Bendahara Umum KONI Lahat Amrul Husni divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Untuk Eks Wakil Bendahara Umum II KONI Lahat Andika Kurniawan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sedangkan Eks Wakil Bendahara Umum KONI Lahat Weter Afriansyah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, seluruh terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat menuntut Kalsum Barifi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

Dalam dakwaan, para terdakwa disebut melakukan pemotongan dana hibah KONI Kabupaten Lahat dan meminta cashback dari sejumlah cabang olahraga penerima dana hibah.

Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar dan menjadi salah satu perkara korupsi dana hibah olahraga terbesar yang pernah ditangani di Kabupaten Lahat.


(Syahrial )
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung