24 C
id

Kodam II/Swj Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan BPN Provinsi




Sumsel.suarana.com - Dalam rangka memperkuat legalitas hukum dan mengamankan aset milik negara, Kodam II/Sriwijaya melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan.

_Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani langsung oleh Pangdam II/Swj Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., dan Kakanwil BPN Prov Sumsel Bpk Ir. Rahmat, H.A.PTNH., M.M., QRMO., QCRO., CODP., C.Med., Rabu (24/06/2026) bertempat di Gedung Sudirman Makodam II/Swj Palembang._

Acara PKS ini dihadiri jajaran pimpinan TNI dan ATR/BPN Sumsel. Dari Kodam II/Swj tampak hadir, Kasdam II/Swj, Irdam II/Swj, Kapoksahli Pangdam II/Swj, Danrem 044/Gapo, Para Asisten Kasdam, LO TNI AL, Para Dan/Kabalakdam II/Swj, Dandim jajaran Korem 044/Gapo, dan Para Pabung. Sedangkan dari BPN Sumsel hadir juga Kabagtu, Kabid, dan Para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya, Pangdam II/Swj Mayjen Ujang Darwis menegaskan PKS ini langkah strategis Kodam II/Swj dan BPN Provinsi Sumsel. “Lewat PKS dengan BPN, kita percepat sertifikasi, validasi, dan perlindungan hukum. Ini bentuk tanggung jawab dalam menjaga barang milik negara," tegas Pangdam.

Pangdam juga mengapresiasi kecepatan dan sinergi Kodam II/Swj dengan BPN Sumsel. Menurutnya, kolaborasi ini kunci mencegah sengketa, tumpang tindih, sampai potensi kerugian negara.

Sementara itu, Kakanwil BPN Sumsel Ir. Rahmat menyampaikan komitmen penuh mendukung pengamanan aset TNI. Dirinya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran TNI yang telah mendukung dan membantu jajaran BPN Provinsi Sumsel. 

Penandatanganan PKS ini dilakukan Pangdam II/Swj bersama Kakanwil BPN Sumsel. Disusul penandatanganan PKS antara, Para Dandim jajaran Korem 044/Gapo dengan Kakantah Kabupaten/Kota se-Sumsel.

Acara ditutup penyerahan Sertifikat Tanah Milik TNI, penyerahan cinderamata dan diakhiri sesi foto bersama.
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung