24 C
id

Pemerintah Jalur Mulya Pasang 20 Unit Penerangan Jalan



Banyuasin | Sumsel.suarana.com -
Pemerintah desa Jalur Mulya, kecamatan Muara Sugihan kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan giat merealisasikan pemasangan lampu penerang jalan, kegiatan pemasangan lampu jalan ini terpantau dikerjakan oleh warga masyarakat setempat, Senin 1 Juni 2026.

Pemasangan penerangan jalan ini terpantau dilakukan dengan antusiasme penuh semangat penduduk desa Jalur Mulya, terutama warga di seputar lingkungan dimana tempat realisasi penerangan jalan dimaksud dikerjakan, hal tersebut menggambarkan keharmonisan antara pemerintah desa Jalur Mulya dengan para penduduknya.

Dari hasil konfirmasi langsung ke kepala desa Jalur Mulya, "Harus Setiva S, Pd. Jumlah unit lampu jalan yang sedang dikerjakan ini ialah sebanyak dua puluh buah lampu penerangan lengkap dengan tiang-tiang nya.

Haris Setiva menjelaskan bahwa sumber dana yang digunakan untuk penerangan jalan desa Jalur Mulya ini berasal dari pendapatan asli desa itu sendiri, Kades Jalur Mulya tersebut menuturkan proses pemasangan dilakukan oleh para warga masyarakat secara swadaya.

"Duapuluh unit lampu jalan, sumber dana pendapatan asli desa (PAD),, Pemasangan dilakukan swadaya masyarakat" Terangnya mengkonfirmasi kepada media

Selaku kepala desa, "Haris Setiva S, Pd. Mengapresiasi antusiasme masyarakat yang semangat menyambut proses pemasangan penerangan jalan desa Jalur Mulya tersebut.

Dirinya berharap realisasi penerangan jalan desa ini bisa mendatangkan manfaat yang luas terutama bagi warga masyarakat desa Jalur Mulya itu sendiri.

Haris menghimbau warga masyarakat khususnya yang tinggal di area lampu jalan tersebut terpasang dapat turut menjaga dan merawatnya, ia menyebutkan bilamana nantinya penggunaan PAD memungkinkan penerangan jalan desa Jalur Mulya dimaksud akan bisa ditambah secara bertahap dan berkelanjutan.


 

. Pewarta: Junaidi


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung