24 C
id

Gegara Kelangkaan BBM, Pengguna Jalur Transportasi Nekat Langgar Aturan



Banyuasin | Sumsel.suarana.com-
Diduga akibat sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar, disertai harganya yang melonjak cukup signifikan dalam beberapa pekan ini, banyaknya penggua jalur transportasi perairan terpantau nekat menerjang aturan yang digadang-gadang tak memperbolehkan menambatkan kendaraan (bergantung) pada bagian belakang takboud (ponton) saat sedang beroperasi (jalan)

Terlihat di lapangan, tepatnya di sungai Musi perairan Pulau Keramat Makarti Jaya kabupaten Banyuasin Sumsel, puluhan perahu jukung penambang pasir bergelantungan di sebuah ponton pengangkut batu bara tujuan palembang, Rabu 3 Mei 2026.

Semi, "seorang kapten kapal takboud kelas lV C menduga bahwa para pemilik/pengendara motor sungai dimaksud melakukan hal tersebut untuk mengurangi/menghemat penggunaan bahan bakar minyak.



Menurut dia meski secara aturan Lalin perairan tak lagi diperbolehkan menambat/bergantung pada ponton saat sedang jalan, tetap saja akan dilanggar oleh para pemilik/pengguna motor sungai demi menghemat BBM yang meskipun bisa didapatkan, namun harga yang saat tidak stabil dengan pemasukan, menurutnya hal ini disinyalir menjadi faktor utama nekatnya pelanggaran aturan dimaksud.

Seorang lainnya juga membenarkan bahwa saat ini mulai dari area perairan Sungsang Banyuasin ll hingga ke wilayah kecamatan Makarti Jaya dan Air Salek bahan bakar minyak jenis solar memang sedang sulit untuk didapatkan.

Sementara hasil pantauan penelusuran sepanjang sungai Musi dari perairan Pulau keramat tersebut sampai ke area selat Cemara memang tak begitu nampak lalu lalang kendaraan motor sungai pengguna mesin diesel diduga sehubungan dengan kelangkaan serta peningkatan harga BBM tersebut.


 


. Pewarta: Junaidi


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung