24 C
id

Setelah Viral dan disentil Bupati "KaDisdik Lahat Bergerak Cepat, WC hingga Ruang Kelas Masuk Daftar Prioritas



Lahat |Sumsel.suarana.com -  Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus mempercepat pembenahan sarana dan prasarana pendidikan di berbagai wilayah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan lingkungan belajar yang lebih layak dan nyaman bagi para siswa.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, H. Niel Aldrin, S.E., M.A.P., menegaskan bahwa pembenahan fasilitas sekolah menjadi salah satu fokus utama di bawah kepemimpinan Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Widia Ningsih.

Jajaran Dinas Pendidikan kini bergerak melakukan pendataan langsung ke lapangan guna menginventarisasi kondisi sarana pendidikan yang membutuhkan penanganan segera.

Sementara Bupati lahat menyampaikan bahwah
seluruh fasilitas sekolah akan dicek secara menyeluruh, mulai dari WC, ruang kelas hingga sarana pendukung lainnya. Semua akan dipetakan berdasarkan tingkat kebutuhan dan urgensinya,” ujarnya 

Ia menjelaskan, proses perbaikan akan dilakukan menggunakan skala prioritas. Sekolah dengan kondisi paling mendesak disebut akan menjadi fokus utama agar proses belajar mengajar tidak terganggu.

Langkah ini dinilai menjadi sinyal kuat keseriusan Pemerintah Kabupaten Lahat dalam memperbaiki wajah pendidikan daerah, terutama menyangkut fasilitas dasar yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat.

Tak hanya sekadar pendataan, Dinas Pendidikan juga menargetkan pembenahan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan selama masa kepemimpinan Bursah–Widia.

“Targetnya jelas, seluruh sarana dan prasarana sekolah yang rusak di Kabupaten Lahat dapat diperbaiki secara bertahap,” tegas Niel Aldrin.


(YL)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung