24 C
id

Pemerintah Muara Sugihan Sebut Investigasi Dugaan Bancakan Gor Mini Berjalan



Banyuasin |Sumsel.suarana.com - Pemerintah kecamatan Muara Sugihan, kabupaten Banyuasin Sumatra Selatan menyatakan, bahwa saat ini sedang melakukan penelusuran tentang beredarnya kabar dugaan kuat bancakan proyek gedung olahraga (GOR) mini di desa Ganesha Mukti. 

Hal ini disampaikan langsung oleh camat setempat Well Ardiansyah S,Ip.saat menanggapi permintaan konfirmasi dari awak media terkait pemberitaan yang beredar mengenai adanya dugaan bancakan proyek serta kemungkinan penyimpangan anggaran pada pembangunan yang diganang ganang bersumber dari dana desa tahun dua ribu dua puluh lima (2025) dimaksud. 

Sebelumnya terpantau beredar mengenai adanya berita dugaan pembancakan pada proyek pembangunan gedung olahraga mini yang disebut-sebut dibangun di desa ghanesa mukti dengan dua titik terpisah dalam pemberitaan tersebut, ironisnya dalam rilis pemberitaan dikatakan bahwa pelaksanaan dilapangan bangunan ini diduga kuat tidak sesuai dengan RAB hingga menuai sorotan berbagai pihak. 

Melalui pesan whatsapp Well yang selaku camat Muara Sugihan menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penelusuran tentang kebenaran informasi yang tertuang dalam pemberitaan tersebut, (1/5/2026) 

"Sekarang kami lagi investigasi terkait kebenaran berita itu" Balasnya mengkonfirmasi pada Jum'at malam satu Mei dua ribu dua puluh enam. 

Namun sayangnya, sampai dengan penayangan berita ini kepala desa setempat M Yunus belum memberikan tanggapan sama mengenai permintaan konfirmasi hal serupa yang disampaikan kepada dirinya selaku Kades yang  juga dicatut telah memberikan keterangan bahwa realisasi keberlanjutan pembangunan desa kedepan bakal diprioritaskan di lingkungan tempat ia tinggal dengan dalih tedapat ketimpangan pada pelaksanaan bangunan tahun anggaran sebelumnya. 



Pewarta: junaidi

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung