24 C
id

Mandi di Sungai Warga Muara Baru Disambar Buaya




Banyuasin |Sumsel.suarana.com - Kembali menghebohkan, seorang warga di desa Muara Baru kecamatan Makarti Jaya, kabupaten Banyuasin Sumatra Selatan tersambar serangan buaya saat sedang mandi di sungai sore hari sekira pukul 15,00 waktu setempat pada jum'at satu Mei dua ribu dua puluh enam. 

Kejadian yang menimpa Kandar (45) tersebut sontak menuai sorotan ketika hal ini diunggah ke Facebook serta dibagikan beberapa pemilik akun lainnya oleh warga sekitar dan kerabat korban yang disinyalir prihatin atas musibah dan tak ingin peristiwa serupa terulang kembali. 

Seorang penduduk setempat menyebutkan bahwa peristiwa yang telah menimpa korban ini tidak terpikirkan sama sekali oleh masyarakat sekitar, ia berharap kejadian serupa tak pernah lagi terjadi. 

"dak tau nian kito cukup di sini be yak Allah"  Harapnya

Sebagai bentuk keprihatinannya ia berharap kondisi korban secepatnya pulih, dirinya juga menyampaikan pesan supaya tidak ada warga yang mandi di sungai terkhusus bagi anak-anak menurut dia akhir akhir ini reptil buas tersebut semakin berkembang biak hingga menyebar ke pemukiman penduduk di bantaran sungai Musi. 

"Untuk yang ado anak Kecik atau yang besak sekalipun tolong nian jangan disuruh mandek di sungai Sp tigo ya  soal nya buayo la ke mana-mano buat korban semoga cepet membaik"imbuhnya

Mohammad Hatta seorang yang tinggal di dua belas ulu laut kecamatan seberang ulu satu kota palembang namun kenal dengan korban dan pihak keluarga turut serta membagikan postingan kejadian tersebut, ia membenarkan dan mengkonfirmasi awak media terkait kronologi maupun identitas dari si korban. 

"Kandar anak nyo kak sole ipar kak roni spet" Terangnya

"hari ini tadi la jun jam tigo sore  di muaro sp tigo"tambah dia

Sampai sejauh ini belum diketahui secara pasti langkah langkah dari pihak terkait mengenai penanggulangan peristiwa yang telah berkali-kali terjadi serta banyak menimbulkan korban jiwa tersebut


. Pewarta: junaidi

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung