24 C
id

Brigjen Iwan Ma'ruf Dampingi Kunker Tim Masev ke Pematang Sukatani





Sumsel.suarana.com - Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma'ruf Zainudin, S.E., M.M., mendampingi Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TMMD ke-128 melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah Kodim 0402/OKI, tepatnya di Desa Pematang Sukatani, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Selasa (12/5/2026)._

Setibanya di lokasi, Kasdam II/Sriwijaya bersama Brigjen TNI Raja Beni Arifin selaku Tim Wasev TMMD 128 dan rombongan disambut Dandim 0402/OKI Letkol Inf Gunawan Wibisono, S.H., bersama jajaran Forkopimda Kabupaten OKI. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan Dansatgas TMMD terkait progres capaian sasaran fisik dan non fisik TMMD ke-128 Kodim 0402/OKI.

Usai paparan, Kasdam II/Sriwijaya bersama Tim Wasev langsung meninjau program non fisik di Desa Pematang Sukatani untuk memastikan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat berjalan efektif. Rombongan kemudian mengecek Posko TMMD guna memeriksa kelengkapan administrasi dan koordinasi lapangan.

Suasana akrab terlihat saat Kasdam II/Sriwijaya beserta Tim Wasev bertatap muka dengan warga setempat. Dalam kesempatan itu, Kasdam melakukan aksi nyata pelestarian lingkungan melalui penanaman pohon. Peninjauan berlanjut ke sasaran fisik untuk memastikan pengerjaan infrastruktur sesuai target waktu dan kualitas demi kepentingan masyarakat.

Mengakhiri rangkaian kegiatan, Kasdam II/Sriwijaya bersama Tim Wasev memastikan seluruh program berjalan optimal sekaligus menyerap aspirasi warga, sebelum bertolak kembali ke Palembang. Kunjungan ini menegaskan komitmen Kodam II/Sriwijaya dalam mengawal suksesnya kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui pembangunan desa yang berkelanjutan.



. Editor: junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung