24 C
id

Sertijab Dandim 0405 dari Letkol Inf Taufik Satria Nugraha kepada Letkol Inf David Jihandika Henry Wijayanto



Lahat |Sumsel.suarana.com -  Serah terima jabatan Dandim 0405/Lahat dari Letkol Inf Taufik Satria Nugraha SIP kepada Letkol Inf David Jihandika Henry Wijayanto SH M Sos, yang digelar di Gedung Kodim 0405, Senin (20/4/2026).

Acara berlangsung penuh haru dan hangat terlihat jelas ketika Dandim lama dan Ketua Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XVI, Mufiedah Nur SSos Msi begitu bersahabat diikuti para Perwira, Bintara, Tamtama, pengurus organisasi dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Letkol Inf Taufik Satria Nugraha SIP, menyampaikan bahwa waktu berjalan begitu cepat tidak terasa kurang lebih sudah 10 bulan ia berdinas di Kabupaten Lahat, sebagai Komandan Kodim 0405/Lahat yang membawai Kab/Kota Lahat, Pagar Alam, dan Empat Lawang. 

"Alhamdulillah pada hari ini kami dilepas dengan penuh kehangatan. Banyak pengalaman yang saya dapatkan selama saya bertugas menjadi Komandan Kodim 0405/Lahat yang membawai dua Kabupaten dan satu Kota yang mana diwilayahnya masih subur dan hijau serta masyarakatnya sangat ramah," ujarnya. 

Tidak lupa dirinya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh anggota dan jajaran Kodim 0405/Lahat tiga wilayah yang banyak mendukung dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Komandan Kodim 0405/Lahat.

Sementara, Dandim 0405 ynag baru, Letkol Inf David Jihandika Henry Wijayanto SH M Sos menyampaikan, sebagai warga baru di satuan ini masih banyak bimbingan dan arahan dari senior, serta bantuan dari anggota Kodim 0405/Lahat di tiga wilayah. 

"Kami dapat menjalankan tugas dengan baik untuk kedepannya, kita juga harus saling mendukung dan saling suport dalam melaksanakan tugas satuan Kodim 0405/Lahat ini,
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung