24 C
id

Novran Marjani Soroti Kondisi Memprihatinkan Sekolah di kabupaten Lahat



Lahat | Sumsel.suarana.com - Fakta mengejutkan terungkap dari hasil reses tahap II tahun 2026 yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Lahat Dapil III, H. Nopran Marjani, S.Pd. Dalam kunjungannya ke sejumlah wilayah, ia menemukan kondisi sarana dan prasarana sekolah yang masih jauh dari kata layak.

Beberapa kecamatan yang menjadi fokus reses tersebut antara lain Kecamatan Gumay Talang, Pulau Pinang, Mulak Ulu, hingga Lahat Selatan. Dalam pertemuan bersama para kepala sekolah, terungkap berbagai persoalan mendasar yang hingga kini belum terselesaikan.

Dalam wawancara pada Senin, 20 April 2026, Nopran Marjani menjelaskan bahwa mayoritas sekolah menghadapi masalah serius pada infrastruktur. Mulai dari gedung yang sudah tua, toilet yang tidak layak, hingga ruang kelas yang mengalami kebocoran saat hujan.

Yang lebih memprihatinkan, beberapa sekolah di desa-desa disebut belum pernah mendapatkan perbaikan sejak pertama kali dibangun pada era 1970-an. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat fasilitas pendidikan merupakan faktor penting dalam menunjang proses belajar mengajar.

Menanggapi hal tersebut, Nopran menegaskan bahwa pihaknya di DPRD akan mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret. Ia berharap, di bawah kepemimpinan Bursah Widia, permasalahan ini dapat menjadi prioritas dan segera ditangani.

“Harapan kami, persoalan sarana dan prasarana sekolah ini bisa segera diselesaikan, sehingga anak-anak dapat belajar dengan nyaman dan aman,” tegasnya.

Temuan ini pun menjadi pengingat bahwa pembangunan di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian lebih, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini luput dari perbaikan.

(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung