24 C
id

Kalimat “Bupati Paok” Jadi Sorotan! Ucapan Oknum Anggota DPRD Lahat Picu Polemik, Ini Respons Keras Publik



Lahat | Sumsel.suarana.com - Suasana politik di Kabupaten Lahat mendadak menjadi perhatian setelah beredarnya video yang diduga menampilkan pernyataan kontroversial dari seorang oknum Anggota DPRD Lahat berinisial HK.

Peristiwa tersebut disebut terjadi saat kegiatan reses tahap II Daerah Pemilihan VI tahun sidang 2026, pada Jumat, 10 April. Dalam video yang beredar, HK diduga menyampaikan pernyataan yang menyinggung kepala daerah.

Ia disebut-sebut menyebut Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, dengan istilah yang dinilai kurang pantas, yakni “Bupati Paok” atau “Bupati Kolam” yang berkaitan dengan program Ketahanan Pangan Atau Tebat.

Meski belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, ucapan yang diduga tersebut telah memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai, sebagai wakil rakyat, setiap anggota DPRD seharusnya menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Tanggapan juga datang dari Mahendra Reza Wijaya, Ketua Gerakan Cintai Lahat. Ia menilai, jika pernyataan tersebut benar adanya, hal itu mencerminkan kurangnya kehati-hatian dalam berkomunikasi, terlebih berkaitan dengan isu kebijakan publik.

Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap suatu program sebaiknya disampaikan melalui forum resmi, seperti rapat paripurna, agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya memahami arah kebijakan nasional, termasuk program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada ketahanan pangan.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak HK terkait video yang beredar. Publik pun menantikan klarifikasi untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

Situasi ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak agar tetap menjaga etika dan kehati-hatian dalam berkomunikasi, terutama di tengah dinamika politik yang berkembang


(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung