24 C
id

Breaking news, SDN 21 Gelar Rapat Pertemuan Bersama Redaksi KHS




Banyuasin | Sumsel.suarana.com - Dalam rangka menindaklanjuti  surat Somasi yang resmi dilayangkan media kabarhukumsriwijaya.com-  kepada dirinya,  kepala satuan pendidikan dasar negeri dua satu (SDN 21)  Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, melakukan rapat pertemuan langsung antara para tenaga pendidik dengan pimpinan redaksi media dimaksud, Rabu 4 Maret 2026.

Berdasarkan hasil liputan rapat tersebut membahas tentang adanya surat somasi KHS yang ternyata menyoroti mengenai informasi para tenaga pendidik di sekolah dasar negeri tersebut yang dinilai tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya (disiplin ASN) meski diakui oleh kepala sekolah tentang kebenaran hal tersebut namun demikian pada dialog yang terdokumentasi justru bukan kesadaran dan permintaan maaf tetapi malah berupa pertanyaan balik gencar dilontarkan oleh sejumlah guru yang disinyalir sebagai oknum guru tak disiplin tersebut.

Kepala sekolah Shubriyanto S Pd M Pd. Menanggapi hal yang disampaikan oleh Daryoso SH selaku pimpinan redaksi media KHS, menyampaikan bahwa ia pun selaku kepala satuan pendidikan di sekolah dasar negeri tersebut telah mengetahui tentang adanya hal ketidakdisiplinan dimaksud. menurut dia meski tidak melayangkan teguran tertulis selaku Kepsek dirinya telah beberapa kali mencoba menyampaikan tentang etika disiplin ASN tersebut kepada seluruh warga sekolah.

Saat dialog dengan para pendidik berlangsung, Marino S Pd. Justru mempertanyakan tentang berapa hari batas ketentuan pelanggaran bagi para guru yang tidak disiplin serta apa saja sanksi yang diberikan. Ironinya Wardi Basuki S Pd. Bahkan menyampaikan bahwa guru mata pelajaran meskipun tidak hadir setiap hari tidak menggangu dan menghambat kegiatan belajar mengajar sebagaimana yang telah dibacakan oleh Daryoso SH diawal pertemuan tersebut.

Sementara itu Iswantoro S Pd. Selaku guru senior di sekolah dasar negeri tersebut meminta bilamana pelanggaran disiplin ASN ini memang terbukti dilakukan oleh para  pendidik SDN 21 Air Salek harus diselesaikan dengan pemberian sanksi yang tegas dan tidak diselesaikan dengan delapan enam (86) alias damai dengan uang.

Pernyataan ini terpantau sempat memicu terjadinya argumentasi lantaran Daryoso SH merasa berkeberatan dengan penyebutan uang pada kalimat Iswantoro tersebut, menurut dia kedatangannya di rapat tersebut murni ingin mendapatkan hak jawab dari para guru yang diduga tak disiplin dimaksud untuk keberimbangan penulisan narasi pada rilis yang akan diterbitkan.

Dari serangkaian dialog pertemuan rapat tersebut diduga kuat bahwa tidak ada sinergitas dan kerjasama yang baik antara para dewan guru dengan kepala satuan pendidikan dasar negeri dua satu (SDN 21) ini. Selain membutuhkan tindakan nyata dari dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin hal ini juga sangat perlu untuk terus menerus dipantau oleh sejumlah lembaga kemasyarakatan (LSM) aktivis dan para jurnalis selaku kontrol sosial yang bertugas di wilayah tersebut.


. Pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung