24 C
id

Larangan Truk Batu Bara Berlaku, Wakil Bupati Lahat Ungkap Dampak Tak Terduga di Merapi



Lahat | Sumsel.suarana.com -  Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan mobil angkutan batu bara melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2026 mulai menunjukkan dampak nyata di tengah masyarakat.

Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, secara terbuka menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Sumatera Selatan atas kebijakan tersebut. Menurutnya, instruksi itu membawa pengaruh positif yang signifikan, khususnya bagi warga di kawasan Merapi yang selama ini kerap terdampak isu lingkungan.

Widia menilai, sejak larangan diberlakukan, kondisi lingkungan dan aktivitas sosial masyarakat mulai kembali normal. Debu yang selama ini menjadi keluhan utama berangsur berkurang, dan suasana permukiman terasa lebih aman dan nyaman.

“Sekarang masyarakat mulai berani membuka pintu rumah, anak-anak sudah bisa bermain di teras. Ini perubahan kecil, tapi sangat berarti bagi warga,” ujar Widia.

Pernyataan tersebut disampaikan Widia Ningsih saat menghadiri ground breaking pembangunan fly over PT Mustika Indah Permai di Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, pada Jumat, 16 Januari 2026.

Ia menegaskan, kebijakan pembatasan angkutan batu bara ini bukan hanya soal lalu lintas, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Menurutnya, langkah tegas pemerintah provinsi patut diapresiasi karena sejalan dengan aspirasi warga yang selama ini kerap menyuarakan keluhan melalui berbagai platform.

Widia berharap, kebijakan tersebut dapat dijalankan secara konsisten dan diiringi dengan pengawasan ketat, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat Lahat, khususnya di wilayah Merapi.

(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung