24 C
id

Pangdam ll/Swj Terima Audiensi PJSI Sumsel


Palembang
| Sumsel.suarana.com - Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., menerima audiensi Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Sumatera Selatan. Pertemuan yang berlangsung hangat ini diselenggarakan di Ruang Audiensi Pangdam II/Sriwijaya, Markas Kodam II/Sriwijaya, Palembang, pada Selasa (23/12/2025)._

Adapun tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mempererat silaturahmi sekaligus menyelaraskan program pembinaan olahraga bela diri judo di wilayah Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Pangdam II/Sriwijaya didampingi oleh Kajasdam II/Sriwijaya Kolonel Inf Mochamad Arief Gumelar, S.I.P., M.M., serta salah satu atlet judo kebanggaan Kodam II/Sriwijaya, PNS Sinta.

Kehadiran atlet berprestasi di tengah audiensi ini menjadi simbol komitmen nyata TNI AD dalam mendukung pengembangan talenta lokal, khususnya di lingkungan militer dan sipil.

Pihak Pengprov PJSI Sumsel hadir dengan formasi lengkap yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum, Brigjen TNI (Purn) Jauhari. Beliau hadir bersama Sekretaris Umum Kompol (Purn) Sumediyono, Ketua Pengurus Kompol Zaldi, S.H., Binpers Iptu Beny Mandagi, serta Bendahara Iptu Iin Nurseha. Turut serta dalam rombongan yakni Ketua Umum Pengurus Cabang (Pengcab) PJSI Kabupaten OKI Iptu Rio dan Ketua Umum Pengcab PJSI Kota Palembang, Zaldi.

Audiensi ini, menjadi momentum komitmen bersama untuk menyatukan visi dalam memajukan olahraga beladiri di wilayah Sumatera Selatan. Dengan Sinergitas serta manajemen organisasi yang solid dari PJSI Sumsel, diharapkan akan lahir generasi baru judoka yang tidak hanya tangguh secara fisik, tetapi juga memiliki disiplin tinggi.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita