24 C
id

Jelang Tahun Baru 2025, Bupati Lahat Bersama Forkopimda Hadir di Gereja Santa Maria


LAHAT | Suarana.com - Dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama serta memastikan keamanan dan ketertiban menjelang perayaan malam Tahun Baru 2025, Bupati Lahat Bursah Zarnubi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan silaturahmi ke Gereja Santa Maria yang berlokasi di depan RSUD Lahat, Rabu malam (24/12/2025).

Kegiatan silaturahmi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lahat Bursah Zarnubi, didampingi Dandim 0405/Lahat Letkol Inf Taufik Satria Nugraha, S.I.P., M.M., Kapolres Lahat yang diwakili Wakapolres Lahat Kompol Liswan Nurhapis, S.H., Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, Kasat Pol PP Kabupaten Lahat, serta Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lahat.

Dalam sambutannya, Bupati Lahat Bursah Zarnubi menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah daerah bersama Forkopimda dalam menjaga toleransi serta mempererat persaudaraan antarumat beragama di Kabupaten Lahat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lahat dan Forkopimda, kami hadir untuk bersilaturahmi sekaligus memastikan bahwa saudara-saudara kita dapat menjalankan ibadah dan perayaan Natal dengan aman dan nyaman,” ujar Bupati.

Ia menegaskan bahwa keberagaman agama dan budaya merupakan kekuatan besar bangsa Indonesia yang harus dijaga bersama. Menurutnya, semangat persatuan dan nilai-nilai Pancasila menjadi landasan utama dalam membangun daerah yang harmonis dan damai.

“Perbedaan bukan untuk dipertentangkan, melainkan dirawat sebagai kekayaan dan aset bangsa. Dengan kebersamaan dan saling menghormati, kita dapat menjaga persatuan serta menciptakan suasana yang kondusif, khususnya dalam menyambut Tahun Baru 2025,” tambahnya.

Bupati juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lahat untuk terus memperkuat kerukunan, menjaga keamanan lingkungan, serta menjadikan momentum Natal dan Tahun Baru sebagai refleksi untuk menebar kebaikan dan kedamaian di tengah kehidupan bermasyarakat.


(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung