24 C
id

Musi Rawas Duduki Peringatan lV di Akhir PORPROV Sumsel Muba ke XV




MUSI RAWAS | Sumsel.suarana.com - Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Sumsel ke XV Musi Banyuasin 2025 telah berakhir. Prestasi yang telah diukir para atlit Musi Rawas cukup membanggakan bagi masyarakat Musi Rawas dengan perolehan 48 medali Emas, 46 perak, dan 56 Perunggu, menduduki peringkat 4 besar dari 17 Kab/Kota se-Sumatera Selatan. Hal tersebut diungkapkan Kadis Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Musi Rawas Adi Winata saat diwawancarai wartawan diruang kerjanya, Selasa (18/11/25). 

"Alhamdulillah kontingen Kabupaten Musi Rawas dalam PORPROV XV Muba meraih hasil yang cukup membanggakan bagi masyarakat Musi Rawas, dengan masuk 4 besar. ini prestasi yang sangat luar biasa dan membanggakan. Betapa tidak, karna PORPROV XIV Lahat tahun 2023, Musi Rawas hanya diperingkat 13," ungkap Adi sapaan akrabnya. 

Lanjut Adi mengatakan, Dengan prestasi yang sudah diraih atlit kita, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengucapkan terima kasih atas hasil yang sudah dicapai. Dan dalam waktu dekat ini, Pemkab Musi Rawas melalui Dispora akan memberikan bonus kepada atlit yang sudah mengharumkan nama Musi Rawas dikancah olahraga PORPROV ini. 

" Insya Allah bulan Desember ini bonus tersebut akan kita bagikan kepada Atlit yang meraih medali Emas, Perak, Perunggu, serta Pelatih dan Official. Sekarang dalam proses perekapan dan penetapan melalui SK Bupati terkait bonus tersebut," ucap Adi. 

Lebih lanjut Adi menjelaskan, Terkait besaran bonus, pihaknya masih mengkaji berapa besaran bonus yang akan diberikan. Yang pasti pembagian bonus tersebut, pihaknya akan langsung mentrasnfer ke rekening masing-masing atlit (Non tunai). 

" Harapan kami semoga kedepannya prestasi yang sudah dicapai para atlit lebih ditingkatkan lagi,"pungkasnya. (SMSI Musi Rawas)


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita