24 C
id

Dalam 15 Hari! Polres Lahat Bongkar Puluhan Kasus Curat




Lahat |Sumsel.suarana.com - Dalam kurun waktu hanya lima belas hari, Polres Lahat kembali membuktikan komitmennya menjaga keamanan masyarakat. Melalui Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, jajaran kepolisian berhasil menunjukkan kinerja luar biasa.

Dalam Press Conference yang digelar pada Jumat pagi, 14 November 2025, pukul 09.00 WIB, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK., MIK., memimpin langsung pemaparan hasil operasi bersama jajaran utama. Hadir mendampinginya Kabag Ops Kompol Toni Arman, Kasat Reskrim AKP Redho Riski Pratama, Kasat Narkoba Iptu LAE Tambunan, Kasihumas AKP Mastoni, serta para Kapolsek yang turut terlibat dalam operasi ini.

Hasilnya mengejutkan: sebanyak 35 kasus Pencurian dengan Pemberatan atau Curat berhasil diungkap hanya dalam dua minggu lebih sedikit. Tidak hanya itu, Polres Lahat juga menghadirkan para tersangka serta sejumlah korban kejahatan curat, curas, dan curanmor.

Suasana kian haru ketika rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan barang-barang milik korban yang berhasil ditemukan. Satu per satu diserahkan langsung oleh Kapolres Lahat dan jajarannya, memberikan rasa lega bagi warga yang sebelumnya kehilangan harta benda mereka.

Dalam keterangannya, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk kerja bersama.

“Keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama. Dengan lingkungan yang aman dan kondusif, masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman dan perekonomian Kabupaten Lahat dapat berjalan lebih baik,” ujarnya.

Operasi Sikat Musi II Tahun 2025 pun menjadi bukti nyata bahwa Polres Lahat terus bergerak cepat, tegas, dan terukur demi menciptakan Lahat yang lebih aman.

(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita