24 C
id

Melalui Polsek Tanjung Lago, 8 Ton Beras Gerakan Pangan Murah Ludes Terjual



Banyuasin | Sumsel.suarana.com – Polres Banyuasin, melalui jajaran Polsek Tanjung Lago, berhasil melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dengan mendistribusikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Bulog kepada masyarakat. Kegiatan yang digelar pada Selasa (28/10/2025) tersebut mendapat sambutan sangat antusias dari warga.

Sebanyak 8 ton beras atau setara dengan 1.600 karung berukuran 5 Kg, berhasil terjual habis kepada 1.000 orang pembeli di halaman Polsek Tanjung Lago. Beras tersebut dijual dengan harga sangat terjangkau, yaitu Rp 58.000 per karung 5 Kg, atau setara Rp 11.600 per kilogramnya.

Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Sapta Alen Maryantino, S.H., M.Si., yang memimpin langsung pengamanan kegiatan, menyatakan bahwa distribusi dan transaksi jual beli berjalan dengan lancar dan kondusif. “Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan dari awal hingga akhir berjalan aman dan lancar. Personel kami diterjunkan untuk memastikan proses distribusi ini berjalan tertib,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan hasil koordinasi dan sinergi yang baik antara Polri dan Perum Bulog. Dari pihak Bulog hadir perwakilan wilayah Sumsel Babel, Wapimwil Rasiwan, beserta staf. Mereka hadir dengan membawa beras menggunakan truk dan langsung melayani transaksi dengan masyarakat.


Masyarakat berharap program seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin dengan harga yang tetap terjangkau untuk mengantisipasi lonjakan harga di pasaran. Selain itu, mereka juga menginginkan kualitas beras yang dijual oleh Bulog dapat tetap terjaga dengan baik.

Kegiatan Gerakan Pangan Murah ini tidak hanya menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga kamtibmas, tetapi juga bentuk kepedulian langsung terhadap kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dengan harga yang stabil.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung