24 C
id

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Rambutan Pimpin Penanaman Jagung Kuartal lV




Banyuasin | Sumsel.suarana.com – Guna mendukung program ketahanan pangan pemerintah, Kapolsek Rambutan, Iptu Harmoko, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan penanaman jagung kuartal IV di lahan PT. Patri Agung Perdana, Rabu (29/10/2025). Kegiatan kolaboratif ini melibatkan unsur Kementerian, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Perhutani, swasta, serta kelompok petani swadaya.

Acara yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.30 WIB di Desa Sukapindah, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin ini, merupakan wujud nyata sinergi pentahelix dalam merealisasikan Asta Cita pemerintah di sektor pangan.

Hadir dalam kesempatan tersebut General Manager PT. Patri Agung Perdana, Bapak Basyarial Tambusay, Camat Rambutan Bapak Mursal Marsup, S.H.I., M.H., perwakilan Danramil Mariana Pelda Mardiyono, serta sejumlah pejabat setempat. Kehadiran mereka menegaskan komitmen bersama dari berbagai instansi untuk mendukung program strategis nasional ini.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini memanfaatkan lahan kering seluas 4 hektar milik PT. Patri Agung Perdana yang telah bersertifikat. Sebanyak 40 kilogram benih jagung hibrida jenis Bisi 18 disiapkan untuk ditanam, didukung oleh 2.000 kilogram pupuk NPK dan 800 kilogram pupuk urea. Seluruh input pertanian ini disediakan oleh perusahaan sebagai bentuk dukungan korporasi.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib, dimulai dengan pembukaan, pembacaan doa, penanaman simbolis, dan diakhiri dengan ramah tamah. Kapolsek Rambutan melaporkan bahwa situasi hingga acara usai dalam kondisi aman dan terkendali.

Dengan ditanamnya benih jagung ini, diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata bagi peningkatan produksi pangan lokal dan mendukung kemandirian pangan di Kabupaten Banyuasin, sejalan dengan cita-cita pembangunan nasional.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung