24 C
id

Hj. Dwi Septaria Asgianto Tinjau Korban Kebakaran di Simpang Solar




PALI, 2 Oktober 2025 |Sumsel.suarana.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi Partai Gerindra yang juga Ketua TP PKK Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Hj. Dwi Septaria Asgianto, S.E., menunjukkan kepedulian sosialnya dengan mengunjungi korban kebakaran di Desa Simpang Solar, Kecamatan Talang Ubi, Kamis (2/10/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Hj. Dwi Septaria didampingi Kepala Dinas Sosial PALI, Kepala BPBD, jajaran Dinas Pemadam Kebakaran, serta tim TP PKK PALI. Rombongan datang langsung untuk memberikan santunan kepada Erlan, warga Desa Semangus SP Solar, pemilik rumah yang hangus terbakar api.

Bentuk kepedulian itu diwujudkan melalui pemberian paket sembako dan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diserahkan langsung kepada korban.

Dengan penuh keprihatinan, Hj. Dwi Septaria menyampaikan duka mendalam atas musibah tersebut.

“Musibah ini adalah ujian berat, tapi kita harus tetap tabah dan semangat. Kehilangan rumah dan harta benda tentu menyakitkan, namun kami hadir di sini untuk berbagi rasa dan memberikan dukungan agar Pak Erlan sekeluarga tidak merasa sendiri,” ungkapnya.

Sebagai istri orang nomor satu di Kabupaten PALI, Hj. Dwi Septaria menegaskan bahwa kehadirannya bersama jajaran OPD terkait merupakan bagian dari giat kepedulian sosial sekaligus bentuk kepekaan Pemerintah Kabupaten PALI terhadap warganya.

“Kami ingin memastikan bahwa pemerintah hadir bersama masyarakat di saat-saat sulit. Semoga bantuan ini bisa sedikit meringankan beban,” tambahnya.

Kehadiran Ketua TP PKK bersama rombongan pemerintah daerah itu disambut hangat oleh warga setempat. Doa bersama juga dipanjatkan agar keluarga korban diberi kekuatan dan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.


. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung