24 C
id

Raperda APBD PALI Tahun Anggaran 2026 Dibahas Melalui Paripurna DPRD





Pali |Sumsel.suarana.com - Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2026 mulai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui rapat paripurna ke-14, Senin 29 September 2025.

Rapat paripurna ke-14 dipimpin langsung ketua DPRD PALI H.Ubaidillah didampingi Wakil ketua I H.Kristian dan diikuti 21 anggota dewan dari 30 anggota dewan yang ada.

Pada rapat paripurna ke-14 tersebut, Wabup PALI Iwan Tuaji hadir mewakili Bupati Asgianto yang memberikan mandat karena menjalankan tugasnya yang tidak bisa diwakilkan di luar daerah.

 
Selain itu, tampak hadir juga Sekda PALI Kartika Yanti, sejumlah kepala OPD dan Forkopimda dilingkungan Pemkab PALI.

Rapat paripurna ke-14 dengan agenda 
Penyerahan nota keuangan Raperda APBD tahun anggaran 2026 yang disampaikan Wabup Iwan Tuaji.

"Pada tahun 2026 Kabupaten PALI mengusung tema penguatan pondasi transformasi pembangunan yang merata dan berkualitas," ujar Wabup saat menyampaikan nota keuangan Raperda APBD tahun anggaran 2026.

Ditambahkan Wabup bahwa tahun 2026 Pemerintah Kabupaten PALI mempunyai prioritas pembangunan daerah yakni penurunan angka kemiskinan dan stunting serta peningkatan kualitas SDM.

"Prioritas berikutnya adalah peningkatan akses pelayanan infrastuktur dasar dan konektivitas antar wilayah. Kemudian peningkatan ekonomi kerakyatan dan ketahanan pangan. Lalu penguatan reformasi, birokrasi dan pelayanan publik juga peningkatan kualitas lingkungan hidup, kapasitas ketahanan bencana dan perubahan iklim serta stabilitas keamanan," jabar Wabup.

Usai mendengarkan penyampaian nota keuangan, pimpinan rapat paripurna mengumumkan bahwa rapat diskors dan akan dilanjutkan pada Senin tanggal 13 Oktober 2025 dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi dewan atas Raperda APBD tahun anggaran 2026.***
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung