24 C
id

Polsek Makarti Jaya Hadiri Peringatan Hari Jadi Upang Makmur


peringatan hari jadi desa upang makmur ke-29 tahun



Banyuasin |Sumsel.suarana.com – Rangkaian acara pengajian akbar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Desa Upang Makmur berhasil digelar dengan khidmat, aman, dan tertib. Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (28/9/2025) pagi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintahan serta masyarakat setempat.

Bertempat di lapangan depan rumah Kepala Dusun II Desa Upang Makmur, Kecamatan Makarti Jaya, acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diisi dengan pembacaan Surah Yasin, tausiyah keagamaan, serta berbagai sambutan.

Kehadiran Wakil Bupati Banyuasin, Hj. Netta Irian, SP., menjadi salah satu highlights dalam acara tersebut. Dalam sambutannya, beliau memberikan apresiasi atas terselenggaranya acara yang mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan keimanan masyarakat ini.

Acara berjalan lancar sesuai dengan susunan yang telah direncanakan. Urutan kegiatannya dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan dengan pembacaan Surah Yasin secara bersama-sama. Kemudian, sambutan disampaikan secara berturut-turut oleh Ketua Panitia, perwakilan tokoh pemuda, dan secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Banyuasin.

Puncak acara adalah ceramah agama yang disampaikan oleh Ustaz Khorul Rozi, SH., yang memberikan wejangan spiritual kepada ratusan jamaah yang hadir. Acara kemudian ditutup dengan doa bersama untuk kesejahteraan dan kemajuan Desa Upang Makmur.

Dalam laporannya, Kapolsek Makarti Jaya melaporkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan terkendali hingga acara selesai. Pengamanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian berjalan lancar tanpa menemui kendala yang berarti, sehingga masyarakat dapat mengikuti pengajian dengan nyaman dan khusyuk.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi wadah untuk meningkatkan ketakwaan, tetapi juga menjadi bukti harmonisasi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun desa yang religius dan berbudaya.



. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung