Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Sumsel Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Sumsel Suarana.com
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home BERITA UTAMA DAERAH HUKUM Polres Banyuasin Gelar Pers Rilis Pengungkapan Kasus Periode Juli Agustus
BERITA UTAMA DAERAH HUKUM

Polres Banyuasin Gelar Pers Rilis Pengungkapan Kasus Periode Juli Agustus

Dadit Junaidi
Dadit Junaidi
29 Aug, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ungkap 26 Kasus dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dalam Press Release


Banyuasin | Sumsel.suarana.com  – Polres Banyuasin menggelar konferensi pers Pengungkapan kasus capaian penegakan hukum selama periode Juli dan Agustus 2025. 

Acara yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Banyuasin, Kompol M. Ali Asri SH ini menyoroti keberhasilan pengungkapan 26 kasus dengan 38 tersangka. 

26 kasus yakni terdiri dari, 1 kasus pencurian dengan pemberatan, 1 Perjudian, 1 Kasus Membawa Pergi Perempuan Yang Belum Dewasa Tanpa Seizin Orang Tua / Wali, 1 Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, 1 Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, 21 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dalam pemaparannya, Wakapolres Banyuasin menekankan bahwa konferensi pers ini bukanlah bentuk kebanggaan, melainkan bentuk keprihatinan atas masih banyaknya pelanggaran hukum di masyarakat.

"Expose ini bukan suatu kebanggaan bagi kita, tapi keprihatinan masyarakat kita masih banyak melanggar hukum. Partisipasi pemberi informasi adalah rekan-rekan media  sekalian, tujuannya supaya pemberitaan dapat sampai ke masyarakat dan masyarakat mengetahui ancaman hukuman pidana ini," ujar Kompol Ali Asri di hadapan awak media.

Dari total 26 kasus yang diungkap, 21 di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 674,57 gram. Sebanyak 24 orang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus narkoba ini. Selain narkoba, Polres Banyuasin juga berhasil mengungkap kasus pencurian (curat), perjudian sabung ayam, membawa pergi perempuan di bawah umur, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banyuasin juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan amanat hukum Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 Ayat 4 KUHAP, yang mewajibkan penyidik memusnahkan barang bukti sitaan yang sifatnya terlarang.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Banyuasin pada minggu sebelumnya, termasuk penyitaan dalam jumlah besar yang berhasil digagalkan.

Pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti komitmen nyata Polres Banyuasin dalam memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini didukung oleh kontribusi dari beberapa Polsek jajaran.

Para pelaku tindak pidana narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda miliaran rupiah.


. Editor:  Junaidi 
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Iklan BMJ Agustus
ADS
Iklan Mika Nusa Putri
ADS

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Kapolres Banyuasin Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

Dadit Junaidi- 31.8.25 0
Kapolres Banyuasin Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi
Banyuasin | Sumsel.suarana.com – Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH SIK MIK memberikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Banyu…

Most Popular

Tindakan Nyata Pemdes Upang Gotong Royong Dirikan Rumah Warga

Tindakan Nyata Pemdes Upang Gotong Royong Dirikan Rumah Warga

30.8.25
Polres Banyuasin Gelar Pers Rilis Pengungkapan Kasus Periode Juli Agustus

Polres Banyuasin Gelar Pers Rilis Pengungkapan Kasus Periode Juli Agustus

29.8.25
10 Ton Beras Didistribusikan Polsek Betung

10 Ton Beras Didistribusikan Polsek Betung

30.8.25

Editor Post

Polsek Muara Telang Amankan Pelaku Penganiayaan

Polsek Muara Telang Amankan Pelaku Penganiayaan

25.7.25
Kabag Ops Polres Banyuasin Hadiri Apel Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan

Kabag Ops Polres Banyuasin Hadiri Apel Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan

25.7.25
Sikapi Maraknya Pemberitaan, Kades Mekar Jaya Gunakan Hak Jawabnya

Sikapi Maraknya Pemberitaan, Kades Mekar Jaya Gunakan Hak Jawabnya

14.7.25

Popular Post

Tindakan Nyata Pemdes Upang Gotong Royong Dirikan Rumah Warga

Tindakan Nyata Pemdes Upang Gotong Royong Dirikan Rumah Warga

30.8.25
Polres Banyuasin Gelar Pers Rilis Pengungkapan Kasus Periode Juli Agustus

Polres Banyuasin Gelar Pers Rilis Pengungkapan Kasus Periode Juli Agustus

29.8.25
10 Ton Beras Didistribusikan Polsek Betung

10 Ton Beras Didistribusikan Polsek Betung

30.8.25

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Sumsel Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Sumsel menyajikan berita terkini dari Sumatera Selatan dengan informasi terpercaya dan update harian seputar politik, sosial, budaya, dan ekonomi daerah.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Sumsel Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap