24 C
id

Bhabinkamtibmas Polsek Muara Telang Periksa Lahan Jagung di Telang Jaya

Cek Lahan Jagung, Bentuk Nyata Kehadiran Polri Sebagai Mitra Masyarkat



Banyuasin | Sumsel.suarana.com  - Bhayangkara Bintara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Muara Telang Brigpol Arif Abdullah, memeriksa lahan jagung  untuk memantau pertumbuhan tanaman, memastikan tidak ada hama atau gangguan.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (27/8) di Desa Telang Jaya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin. Dalam giat ini, Brigpol Arif Abdullah, memberikan pendampingan petani, serta mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan dan kemandirian pangan di wilayah desa binaan. 

"Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri sebagai mitra masyarakat, tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban tetapi juga turut serta dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian," ujar Brigpol Arif Abdullah kepada wartawan.

Tujuan Pengecekan Lahan Jagung oleh Bhabinkamtibmas, guna memastikan pertumbuhan tanama dengan memeriksa langsung kondisi lahan dan tanaman jagung untuk memastikan tanaman tumbuh dengan baik, subur, dan tidak terhambat oleh hama atau penyakit. 

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendukung program ketahanan pangan nasional dan swasembada pangan di tingkat desa dengan memberikan Pendampingan kepada petani," jelasnya.

Brigpol Arif Abdullah dalam giat itu memberikan masukan, arahan, dan pendampingan kepada petani mengenai teknik budidaya, pemupukan, dan cara mengatasi kendala di lapangan agar hasil panen optimal. 

"Pengecekan lahan secara langsung bertujuan untuk menjalin kedekatan, silaturahmi, dan hubungan positif dengan masyarakat, khususnya para petani. Selain itu menciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif," ungkapnya.

*Dengan hadir di tengah masyarakat 
dan beraktivitas di sektor pertanian,
Polri juga turut menjaga dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman," tukasnya


. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung