24 C
id

Penuh Haru,Prosesi Purna Bhakti Warnai Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Banyuasin




Banyuasin | Sumsel.suarana.com  – Suasana haru menyelimuti halaman Polres Banyuasin, Senin (1/7/2025) siang. Delapan polisi yang mengabdi puluhan tahun untuk negeri, dilepas dengan Tradisi Purna Bhakti yang khidmat secara langsung dipimpin oleh Kapolres Banyuasin. Acara yang menjadi puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-79 ini dihadiri keluarga besar kepolisian Resor Banyuasin.

Mereka yang memasuki masa pensiun adalah sosok-sosok pengawal keamanan Banyuasin yakni Kompol (Purn) Marwijaya, Kompol (Purn) Reyders Munthe, Kompol (Purn) Manjalo Harianja, AKP (Purn) Vedria Sukri, IPDA (Purn) Ahmad Sayuti, IPDA (Purn) Suwanto, AIPTU (Purn) Diris Sitorus, AIPDA (Purn) Syamsudin

Pukul 12.30 WIB, prosesi dimulai. Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo membuka acara dengan sambutan hangat "Darah keringat Bapak sekalian telah menjadi tinta emas sejarah Polres Banyuasin. Kini, saatnya beristirahat dengan kebanggaan."

Rangkaian acara berjalan penuh kehormatan Pedang Pora Berdiri Tegak Delapan perwira beserta istri memasuki lingkaran pedang – simbol perlindungan terakhir institusi kepada mereka.
Bunga Penghargaan Setiap pasangan menerima kalung bunga purna bhakti dan buket dari Kapolres serta Ketua Bhayangkari. Puisi "Pengabdian Tanpa Akhir" menggema di antara isak haru.

Melewati Gerbang Kehormatan Langkah terakhir sebagai insan Bhayangkara. Para perwira berjalan melewati barisan pedang pora diiringi lagu perpisahan, disambut jabat tangan erat rekan seperjuangan.

Acara yang berlangsung lancar ini menjadi bukti penghargaan tertinggi bagi pahlawan tanpa tanda jasa. Kini, delapan perwira itu memasuki babak baru: mengabdi untuk keluarga setelah puluhan tahun mengabdi untuk negara.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita