24 C
id

Kapolres Banyuasin Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79




Banyuasin |Sumsel.suarana.com. – Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo memimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di halaman Pemkab Banyuasin, Selasa (1/7/2025). Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara sekaligus menegaskan komitmen Polri sebagai institusi yang mengakar di tengah masyarakat.

>"Selaku pimpinan Polres Banyuasin, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan ini," ujar AKBP Ruri Prastowo di hadapan peserta upacara. 

Mengusung tema "Polri untuk Masyarakat", Kapolres menekankan bahwa Polri harus hadir tidak hanya secara struktural, tetapi juga secara emosional dan fungsional di tengah warga. "Kedekatan inilah yang menjadi kekuatan utama dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat guna mewujudkan Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera." 

Dalam pidatonya, Kapolres menjelaskan makna filosofis Hari Bhayangkara sebagai tonggak kelahiran institusi kepolisian Indonesia. Ia menegaskan bahwa rasa aman adalah kebutuhan dasar manusia yang menjadikan peran Polri tak tergantikan.

Momentum ini juga disebutnya sebagai ajang kontemplasi seluruh insan Bhayangkara untuk merefleksikan nilai-nilai luhur Tribrata – kesetiaan pada negara, pemeliharaan kamtibmas, pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum secara adil. 

Di penghujung amanat, Kapolres menyampaikan selamat Hari Bhayangkara ke-79 kepada seluruh jajaran Polres Banyuasin disertai momen penghormatan bagi pahlawan kepolisian yang gugur. "Marilah kita tundukkan kepala sejenak, memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar menerima arwah para pahlawan kepolisian... Karena atas pengorbanan merekalah, kita masih dapat berdiri tegak hari ini." 

Upacara diikuti secara khidmat oleh perwakilan TNI, instansi pemerintah, serta personel Polres Banyuasin. Tradi penyematan tanda kehormatan dan pembacaan doa turut mewarnai rangkaian acara.


. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung