24 C
id

Pemerintah Kecamatan Muara Sugihan Giat Monev di Mekar Jaya





Banyuasin | Sumsel.suarana.com - Pemerintah Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. melaksanakan tahapan kegiatan monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa.

Hari ini kegiatan dilaksanakan di desa mekar jaya, dipimpin Camat Kecamatan Muara Sugihan Wely Ardiansyah S Ip M Si. Diwakili oleh Kasi P3D, beserta Kasi PPd Fauzi Sp. turut pula terlibat pendamping desa Wagimin S Pd. Bhabinkamtibmas, BPD dan aparatur pemerintah desa setempat dalam kegiatan tersebut, Jum'at 11 juli 2025.


Camat Kecamatan Muara Sugihan melalui Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPd) Fauzi Sp. menyampaikan saat ini pemerintah kecamatan muara Sugihan tengah melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa dalam wilayah kecamatan muara Sugihan.

Fauzi menerangkan telah dilakukan kegiatan serupa di beberapa desa dan pada hari termasuk Desa Mekar Jaya yang mendapatkan giliran dilaksanakannya  kegiatan tersebut.

Adapun poin penggunaan dana desa yang ia maksudkan pada kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan pada hari Fauzi Sp menjelaskan berupa pengecekan pelaksanaan rehabilitasi poskesdes dan jembatan serta administrasi surat pertanggungjawaban pemerintah desa Mekar Jaya pada pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tahap ke satu tahun ini.


>"Administrasi SPJ
Rehab Poskesdes 
Rehab Jembatan" terang Fauzi Sp kepada awak media.

Kegiatan pemerintah kecamatan muara Sugihan ini disambut dengan baik oleh kepala desa mekar jaya Ahmad Martadinata SE. meskipun sedang tidak berada di tempat dikarenakan kesibukan diluar desa Kades mekar jaya ini mengintruksikan kepada seluruh perangkat desa dan menyampaikan kepada BPD untuk turut melakukan pendampingan terhadap giat tersebut.


. Pewarta: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita