24 C
id

Monitoring Penggunaan Dana Desa T,A 2025 Desa Juru Taro





Banyuasin |Sumsel.suarana.com -
Pemerintah Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Lakukan kegiatan monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa tahun anggaran 2025 di Desa Juru Taro.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa 8 Juli 2025, di dipimpin oleh kasi PPd kecamatan muara Sugihan Fauzi Sp. selaku perwakilan Camat  Muara Sugihan Wely Ardiansyah S Ip M Si.  turut serta dalam kegiatan tersebut pendamping desa Wagimin S Pd. Satpol PP setempat,Pendamping lokal desa, Bhabinkamtibmas, BPD dan aparatur pemerintah desa setempat dalam kegiatan tersebut.


Camat Kecamatan Muara Sugihan melalui Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPd) Fauzi Sp. menyampaikan saat ini pemerintah kecamatan muara Sugihan telah memulai melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa dalam wilayah kecamatan muara Sugihan.

Fauzi menerangkan pada hari ini ialah  Desa Juru Taro yang telah dilaksanakan,  Fauzi Sp menjelaskan kegiatan  serupa juga bakal dilakukan di di beberapa desa lainnya dalam Minggu ini.

Kepala Desa Juru Taro Nazirin Ruslan, menyebut poin penggunaan dana desa yang maksudkan pada kegiatan monitoring dan evaluasi hari ini adalah pelaksanaan pembangunan jembatan desa dan administrasi surat pertanggungjawaban pemerintah desa pada  pengelolaan keuangan desa  tahun ini.


>" Monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa tahun ini, yang meliputi pengecekan Administrasi SPJ dan fisik pembangunan jembatan jalan desa" terangnya kepada media, (12/7).

Nazirin Ruslan menyambut baik Kegiatan pemerintah kecamatan muara Sugihan ini, drinya bersama seluruh perangkat desa dn BPD  turut pula melakukan pendampingan terhadap giat tersebut.


. Kontributor/pewarta Yulius Hia 
. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita