24 C
id

Rayakan Idul Adha 1446 H. polres Banyuasin Sembelih 19 Hewan Kurban




Banyuasin |Sumsel.suarana.com - Polres Banyuasin menyelenggarakan perayaan Idul Adha 1446 Hijriah dengan khidmat dan penuh makna di Mako Polres Banyuasin, Jumat (6/6/2025). 

Dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Ruri Prastowo, kegiatan ini tak hanya menjadi ritual keagamaan, tetapi juga ajang refleksi keikhlasan dan solidaritas sosial bagi seluruh personel dan masyarakat sekitar.

Sebanyak 19 hewan kurban 13 sapi dan 6 kambing disembelih dalam rangkaian ibadah tersebut. Hewan-hewan ini kemudian dibagikan kepada warga kurang mampu di wilayah hukum Polres Banyuasin, sebagai wujud syukur dan kepedulian Polri terhadap masyarakat. "Ini bukan sekadar hari raya umat Islam, melainkan momentum merenungkan kembali makna keikhlasan dan berbagi," tegas AKBP Ruri Prastowo dalam sambutannya.

Kapolres menekankan bahwa Idul Adha menjadi penguat keimanan, ketakwaan, serta poros persaudaraan untuk mewujudkan Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan). "Mari jadikan momen ini sebagai pengingat untuk terus menjaga gotong royong, toleransi, dan perdamaian. Polri harus tetap hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," ajaknya kepada seluruh keluarga besar Polres Banyuasin.

Kegiatan penyembelihan hewan kurban dilakukan secara tertib dengan melibatkan petugas dari unsur Polres, tokoh agama setempat, dan relawan. Daging kurban dibagi rata dalam yang didistribusikan hingga masyarakat yang membutuhkan. Kapolres berharap, ibadah kurban ini menjadi ladang pahala dan keberkahan, sekaligus mempererat sinergi antara Polri dan warga Banyuasin.
"Semoga kemurahan hati ini menebar kebaikan dan memantik semangat kepedulian sosial di tengah masyarakat," pungkasnya.



. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung