24 C
id

Pemerintah Srikaton Bagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa



Banyuasin | Sumsel.suarana.com -- Pemerintah Desa Srikaton Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan melakukan realisasi pembagian bantuan langsung tunai dana desa tahun anggaran 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama badan permusyawaratan desa, kepala dusun, ketua rukun tetangga serta perwakilan dari tokoh masyarakat setempat berlangsung di kantor pemerintah Desa Srikaton, Sabtu 7 Juni 2025.

Dalam sambutannya Kepala Desa Srikaton "Agung Tri Laksono S Pd. menghimbau kepada seluruh Penerima Manfaat  agar menggunakan uang bantuan tersebut secara bijak, ia berharap keuangan keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa tahun ini dapat sedikit terbantu.



"gunakan untuk keperluan yang mendesak dan memang sudah menjadi kebutuhan, jangan digunakan untuk hal hal yang tidak begitu penting, semoga dengan adanya BTL ini beban perekonomian bapak ibu penerima manfaat bisa sedikit terkurangi" paparnya 

"Agung Tri Laksono S Pd. kepada awak media mengatakan bahwa penyaluran bantuan langsung tunai hari ini ialah bagian realisasi anggaran tahap ke satu tahun ini, menurut Kades termuda di kecamatan air salek ini sedikit terkendala pencairan realisasi penyerahan bantuan hari ini dilakukan langsung sebagaimana bulan berjalan.

Agung menjelaskan jumlah penerima manfaat bantuan sebanyak sembilan belas orang yang terdata melalui proses verifikasi bersama BPD dan seluruh jajaran aparatur pemerintah desa Srikaton.

"Pembagian BLT kak, disalurkan sesuai dengan bulan berjalan karena memang anggarannya baru cair, jadi penyaluran hari ini langsung sesuai bulan berjalan saja Januari sampai dengan Juni, untuk jumlah penerima ada sembilan belas orang" terangnya 

Penyaluran bantuan langsung tunai dana desa ini pun terpantau berjalan dengan lancar dan kondusif serta berakhir dengan senyuman bahagia terlihat dari setiap keluarga Penerima Manfaat bantuan



. Pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung