24 C
id

Polsek Pulau Rimau Cek Tanaman Jagung di Lahan PT CVA




Banyuasin | Sumsel.suarana.com  -  Melalui salah satu Personilnya, yakni "Bripka Widiyanto, Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Rimau polres Banyuasin Polda Sumsel, melaksanakan Giat pengecekan/monitoring program ketahanan pangan (penanaman jagung) di PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin, Selasa tanggal 17/6/2025.

Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah mengatakan, program penanaman jagung juga dilaksanakan oleh stakeholder terkait, dengan memanfaatkan lahan perkebunan dan lahan produktif di wilayah masing-masing.

Pada kesempatan tersebut personil Polsek Puka Rimau melaksanakan Pengecekan tanaman jagung kondisi tanaman, pemupukan, pembersihan rumput, penyemprotan dengan insektisida dan penyiraman dalam rangka program ketahanan pangan.

Ia menuturkan, kedepan Polsek Pulau Rimau akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait hingga masyarakat petani, untuk memastikan keberhasilan program penanaman jagung di wilayah Kecamatan Pulau Rimau khususnya.

"Dengan demikian, diharapkan potensi lahan produktif di seluruh wilayah Pulau Rimau dapat dimaksimalkan, demi mendukung pencapaian swasembada pangan nasional,” katanya.

Kapolsek Iptu Yusri Meriansyah menegaskan, bahwa Polsek Pulau 
Rimau berkomitmen untuk terus mengawal program ketahanan pangan ini agar berjalan lancar dan mencapai hasil optimal.

"Polri akan terus mendukung program ketahanan pangan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung swasembada pangan nasional," ungkapnya.

Kegiatan pengecekan berlangsung dengan aman dan tertib. Polsek Pulau Rimau akan terus melakukan monitoring guna memastikan keberhasilan program ini di wilayahnya.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung