24 C
id

Pangdam II/Sriwijaya Gelar Lomba Burung Kicau



Palembang |Sumsel.suarana.com-
Dalam rangka memperingati hari jadi Kota Palembang yang Ke-1.342 tahun 2025, Kejuaraan lomba burung berkicau Piala Pangdam II/Sriwijaya digelar di Lapangan Jasdam II/Sriwijaya Jl. Letjen Harun Sohar Kec. Sukarami Kota Palembang, Minggu (15/6/2025).

Dalam kesempatan ini, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A. diwakili Komandan Korem 044/Garuda Dempo Brigjen TNI Adri Koesdyanto secara Resmi membuka pergelaran ini, yang ditandai dengan penggantungan sangkar burung diatas gantangan.

Pangdam II/Sriwijaya dalam sambutannnya yang dibacakan oleh Danrem 044/Gapo menyampaikan bahwa kejuaraan ini merupakan bentuk komitmen kepedulian dan kontribusi Kodam II/Sriwijaya dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan mengedukasi masyarakat melalui lomba burung berkicau serta pentingnya pelestarian satwa langka jenis burung berkicau serta mempererat tali silaturahmi antar sesama pecinta burung berkicau.

“Salah satu alternatif dalam membantu perkembangan populasi burung berkicau tersebut adalah dengan memelihara burung berkicau yang sekaligus juga dapat menjadi salah satu sarana hiburan positif karena ada nilai penyelamatan terhadap spesies unggas" Ungkapnya

Ketua BnR Indonesia cabang Sumsel Boity sekaligus ketua Panitia pergelaran ini, mengungkapkan bahwa lomba ini diikuti sekitar 800 peserta yang berasal dari 17 kabupaten/kota di Sumsel dan beberapa provinsi lainnya di sekitaran Sumsel.

Diakhir perlombaan, Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Aminton Manurung SIP mewakili Pangdam II/Sriwijaya menutup secara resmi pergelaran ini, beliau mengapresiasi antusias dan semangat para peserta dalam gelaran lomba berkicau Pangdam II/Sriwijaya Cup 2025 ini.

“Besar harapan kami, ke depan akan lebih banyak lagi lomba-lomba berikutnya,” Tuturnya


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung