24 C
id

Pangdam II/Sriwijaya Beri Pengarahan Kepada Sumsel United




Palembang |Sumsel.suarana.com   -  Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., sekaligus sebagai Pembina Sumsel United bersama Presiden Sumsel United H. Cek Ujang memberikan Pengarahan kepada para Pemain Sumsel United bertempat di Lapangan Bumi Sriwijaya,  Senin (23/06/2025).

Didampingi oleh Kepala Pelatih Nilmaizar dan Asisten pelatih Mahyadi Pangabean dan Nur Iskandar, Pangdam II/Sriwijaya dalam pengarahannya menyampaikan bahwa dengan kekompakan, semangat, motivasi dan tujuan yang jelas, seberat apapun tantangan itu pasti bisa dilalui.

"Saya yakin dan percaya dengan tim,  manajemen, kemudian dengan adik-adik pemain semuanya ini, Insya Allah nanti apa yang kita menjadikan cita-cita adik-adik pemain, tim kepelatihan maupun dari masyarakat Sumatera Selatan, Promosi ke Liga 1 itu bisa tercapai", tutur Pangdam. 

Dalam kesempatan yang sama Presiden Sumsel United mengungkapkan beberapa pengalamannya dalam memajukan sepak bola untuk menjadi motivasi bagi para pemain untuk terus berjuang untuk Nama baik dan Promosi Sumsel United.

"Mungkin ada yang tahu??, saya dulu pernah bawa Cahaya United, Cahaya United sampai ke Surabaya dan saya bawa pernah dapat juara satu antar Sumatera Selatan", ungkapnya. 

Dirinya juga berpesan bahwa setiap pemain harus memiliki sportifitas dan konsisten serta harus benar-benar menjaga kesehatan, terpenting jangan sampai terpengaruh oleh namanya alkohol, karena akhirnya merusak diri sendiri dan akhirnya karir akan habis.

"Kamu kompak, jangan mau menang sendiri, apapun permasalahan di dalam tolong sampaikan dengan Manajemen", pungkasnya.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung