24 C
id

Libur Lebaran Polres Banyuasin Gelar KRYD





Banyuasin |Sumsel.suarana.com - Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya pada malam hari libur hari raya Idul Adha 1446 H, Polres Banyuasin menggelar razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (8/6) malam._

Kegiatan ini antisipasi 3C yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Suwandi SH MSi, di jalan lintas timur sumatera tepatnya depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) km 12 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Turut mendampingi, Kepala SPKT 
Polres Banyuasin Iptu Hikmawan Juzairi, Kanit 1 Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Joko Prakoso dan Bhayangkara Operasional Penyelia Bag Ops Polres Banyuasin Ipda Dudi Yogi Triana Purwandi,SH beserta personil gabungan dari Soc Shift A Polres Banyuasin.

Dalam kegiatan KRYD tersebut, petugas melakukan razia terhadap kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang melintas di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) km 12 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Sasaran utama adalah pelaku kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal, peredaran narkoba, dan tindak kejahatan lainnya.

Dari hasil kegiatan, petugas memberikan teguran dan himbauan kepada pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm, serta membawa kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri 
Prastowo, melalui Kasat Lantas
AKP Suwandi,menyampaikan bahwa hingga kegiatan berakhir pukul 23. 00 WIB, tidak ditemukan indikasi tindak pidana maupun pelaku kejahatan yang mencurigakan.

“Giat KRYD ini merupakan upaya preventif untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama pada malam hari yang rawan akan gangguan Kamtibmas,” ujar AKP Suwandi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung