24 C
id

Ambulance Apung Polairud Evakuasi Kembali Penderita Kelenjar Tiroid




Palembang |Sumsel.suarana.com, -- Ambulance apung milik Direktorat Polairud Polda Sumsel yang berada di Pos Pangkalan Sandar Upang kembali bantu mengevakuasi Doni warga pesisir Upang Banyuasin ke Rumah Sakit di Palembang. 
Sebelumnya Doni sempat dilarikan ke rumah sakit di Palembang karena menderita sakit kelenjar Tiroid pada 7 Mei 2025. 

Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Sonny Mahar Budi Aditiyawan SIK melalui Kepala Pos Pangkalan Sandar Upang Bripka Ardianto mengatakan keadaan Doni setelah dioperasi pada Mei 2025 yang lalu sempat membaik dan pulang ke rumahnya di Desa Upang. "Kemarin kami mendapat kabar dari bidan desa Upang kalau kondisi Doni kembali memburuk dan harus segera dilarikan ke rumah sakit di Palembang,"kata Bripka Ardianto kepada wartawan Senin (9/6/2025). 

Dikatakan Ardianto, personel Pos Pangkalan Sandar Upang langsung mengerahkan speedboat sebagai ambulance apung menjemput Doni untuk dibawa ke Palembang. 
"Setelah di operasi beberapa waktu lalu Doni selama di rumah makan nya melalui selang dan susah bernapas infeksi paru parunya sudah parah dan sesak bidan Asna langsung menghubungi kami mintak segera di rujuk ke Rumah Sakit di Palembang,"jelasnya.
Saat ini, kata Bripka Ardianto Doni sudah dirawat di Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang. 



"Semoga saja Doni setelah dirawat kondisinya bisa membaik sehingga bisa kembali pulang kerumahnya dengan kondisi sehat seperti semula,"harapnya. 

Bripka Ardianto kembali menegaskan Personel Polairud Polda Sumsel selain menjaga kamtibmas di wilayah perairan serta penegakan hukum juga memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. 
"Bagi masyarakat khususnya yang berada di perairan Sungai Musi yang membutuhkan bantuan transportasi dalam keadaan darurat agar tidak segan untuk menghubungi kami. Personel Polairud pasti segera datang untuk mengantarnya secara gratis,"tandasnya.



Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung