24 C
id

Aksi Genting, Polres Banyuasin Perangi Stunting Sambut HUT Bhayangkara ke-79



Banyuasin |Sumsel.suarana.com – Memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, Bersama Ketua Cabang Bhayangkari Kab. Banyuasin Ny. Dian Ruri Prastowo turun langsung memimpin Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting) di dua titik wilayah, Kamis (12/6) pagi. Kegiatan ini merupakan wujud nyata bakti Polri dalam bidang kesehatan masyarakat (Bhaktikes)

Bertajuk "Genting", aksi ini berfokus pada deteksi dini dan pencegahan stunting (kekerdilan) pada balita. Kapolres didampingi Ketua Cabang Bhayangkari Kabupaten Banyuasin, Ibu Dian Ruri Prastowo, meninjau langsung pemeriksaan kesehatan anak-anak.

"Pencegahan stunting adalah investasi penting bagi masa depan generasi penerus. Melalui Genting, Polres Banyuasin bersama Bhayangkari berkomitmen menjadi 'orang tua asuh' yang peduli, memastikan anak-anak kita tumbuh sehat dan optimal," tegas AKBP Ruri Prastowo saat memantau kegiatan.

Data hasil pengukuran seperti tinggi badan (TB), berat badan (BB), lingkar lengan atas (Lila), dan lingkar kepala ini menjadi dasar penting bagi tim kesehatan untuk memantau perkembangan anak dan menentukan intervensi lebih lanjut jika diperlukan. Anak-anak dengan indikator mengkhawatirkan akan dirujuk untuk pemeriksaan dan pendampingan lebih intensif.

"Kami tidak hanya mengukur hari ini. Data ini menjadi panduan bagi Bhayangkari dan mitra kesehatan untuk melakukan pendampingan berkelanjutan, memastikan asupan gizi dan stimulasi yang tepat bagi anak-anak yang berisiko," jelas Ibu Dian Ruri Prastowo.

Aksi Genting ini menjadi bukti konkret peran Polri dan Bhayangkari yang melampaui penegakan hukum, menyentuh langsung kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya generasi muda Banyuasin. Kegiatan serupa diharapkan terus berlanjut guna mendukung percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Banyuasin.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung